Tanya Hukum: Parkir Liar Rp 2.000 Adalah Tindak Pidana Ringan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Minimarket memasang tulisan “PARKIR GRATIS”, tetapi seorang juru parkir liar justru meminta uang Rp 2.000 secara paksa. Praktik tersebut nampaknya banyak terjadi di berbagai daerah.

Apakah tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring)? Atau justru ada ketentuan pidana lain yang lebih tepat untuk diterapkan?

Nominalnya mungkin kecil, tetapi persoalan hukumnya tidak sesederhana itu. Pertanyaan pun muncul, seperti di mana batas antara pungutan liar, pemaksaan, dan tindak pidana?

Apakah pelaku parkir liar yang maksa minta uang Rp 2.000 ini bisa dipidana?

Semua itu akan dibahas dalam podcast Tanya Hukum bersama advokat Paolo Omar Sihotang S.H. dipandu Wakil Pemimpin Redaksi kumparan, Rizki Gaga, pada Rabu (21/10) pukul 18.00 WIB di TikTok kumparan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Bongkar Judi Togel di Demak-Semarang, Saldo Miliaran Rupiah Diblokir
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Penumpang Dengar Suara Ledakan Sebelum KMP Batumandi Terbakar di Merak
• 20 jam laludetik.com
thumb
Situasi Terkini Demo Tuntut Evaluasi MBG, Kopdes, & Penanganan Karhutla di Silang Monas
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Cara Aman Simpan Progres Game Super Bear Adventure Agar Tidak Hilang
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Kerusuhan Besar Hingga Penjarahan di Prancis Berlangsung Dua Hari Berturut-turut, Presiden Macron: Pelaku Kekerasan Harus Dihukum
• 19 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.