Grid.ID - Sarwendah mendadak menawarkan jalan damai. Minola Sebayang serahkan keputusan akhir kepada Ruben Onsu.
Perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait utang agunan rumah sebesar kurang lebih Rp 13 miliar yang berstatus macet belum menemui titik sepakat dalam proses mediasi.
Baru-baru ini, Sarwendah tawarkan jalan damai. Minola Sebayang serahkan keputusan akhir kepada Ruben Onsu.
Menanggapi permintaan Sarwendah, Minol Sebayang akhirnya buka suara. Ia menanggapi bahwa keputusan berada di tangan Ruben Onsu.
Kuasa hukum Ruben Onsu itu mengaku hanya sebagai pembisik komentar netizen yang akan disampaikan pada kliennya.
"Buat temen-temen yang banyak memberikan komen jangan damai, jangan damai bang, ya ini tetap keputusannya kan ada pada Ruben, kita kan hanya pembisik," ujar Minola, dikutip dari akun TikTok @matadigital_investigasi.
"Bisikan teman-teman jangan damai bang, saya akan menyampaikan bisikan ini pada Ruben," lanjutnya.
Minola Sebayang kembali menegaskan bahwa keputusan damai berada di tangan Ruben Onsu. Ia mengaku hanya memberikan saran dan menjelaskan soal konsekuensi soal keputusan yang diambil kliennya nanti.
"Nanti tinggal tergantung Ruben akan mengambil sikap. Ya kalau Ruben kembali bertanya ke saya bagaimana menurut pendapat abang ya saya akan kasih tau. Ada dua kemungkinan damai itu akan ada konsekuensinya seperti ini, nggak damai itu akan ada konsekuensi seperti ini," terangnya. Minola juga menyinggung soal kesehatan mental yang terganggu soal keputusan damai yang diminta Sarwendah pada Ruben Onsu.
"Damai karena kesehatan mental ini kan harus ada proses ya harus ada proses pembuktian memang kesehatan mentalnya terganggu.
Baca Juga: Ruben Onsu Angkat Anak Lagi di Tengah Konflik dengan Sarwendah, Chika Jessica Singgung Soal Masa Lalu Sang Balita
Ya berarti harus ada ada psikolog independen mungki psikiater entah apalah kan begitu artinya yang merekam jejak mentalnya tapi bener nih apa kita damai dengan alasan kitanya nggak sehat mentalnya, kita mau dicap seIndonesia bahwa kita adalah orang yang cacat mental," pungkasnya.
Sebelumnya, Persidangan perkara dugaan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/10/2026). Dalam agenda mediasi tersebut, Jaenudin selaku kuasa hukum Sarwendah mengajukan dua pilihan penyelesaian secara damai terkait gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada Ruben sebagai pihak tergugat.
“Jadi kita sudah berikan resume terkait apa namanya penawaran perdamaian. Jadi, dari pihak penggugatnya yang terkait dua opsi. Dan sudah kita sampaikan ke pihak tergugat maupun turut tergugat dan dia mengapresiasi dan meminta waktu untuk memberikan jawaban sampai dua minggu ke depan,” kata Jaenudin usai sidang, dikutip dari Kompas.com.
Jaenudin menjelaskan, mengenai dua opsi yang ditawarkan kepada pihak Ruben Onsu.
“Ya sebenarnya di situ kan ada dua pilihan, apakah RO masih mau membayarkan dan tidak. Ya tentunya kalau memang masih mau membayarkan, artinya tidak ada lagi persoalan. Semua bisa dilakukan kembali untuk penyelesaian di BCA,” ungkap Jaenudin.
“Namun bila tidak ada pembayaran, artinya kan nanti ada catatan-catatan yang perlu ditanggapi oleh pihak RO, seperti itu,” tambah Jaenudin.
Meski demikian, Jaenudin menyebut yang terpenting adalah pihak Ruben mau menerima tawaran tersebut.
“Intinya pihak tergugat menerima dulu apa yang kita tawarkan, ya kan, terkait apa yang menjadi pengharapan penggugat atau prinsipal kita terhadap tergugat,” ungkap Jaenudin.
Saat disinggung apakah Sarwendah bersedia membayar utang itu apabila Ruben tidak sanggup, Jaenudin menyatakan demikian.
“Oh, tidak ada masalah. Sejauh memang klausul dari penawaran perdamaian itu memang sudah disetujui, enggak jadi masalah,” ungkap Jaenudin.
Sebagai informasi, Sarwendah mengajukan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor registrasi 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, dengan Sarwendah bertindak sebagai penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Jaenudin, S.H.
Dalam gugatan itu, Sarwendah menetapkan Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat, sedangkan Bank BCA turut dilibatkan sebagai pihak turut tergugat. Melalui perkara tersebut, pihak Sarwendah bermaksud memperoleh kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran cicilan rumah bersama yang dibangun ketika keduanya masih terikat dalam pernikahan. (*)
Artikel Asli




