JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah mulai mempersiapkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 dengan mengacu pada undang-undang baru di bidang perlindungan ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan, kebijakan pengupahan tahun depan akan mengikuti ketentuan yang telah disahkan pada 6 Oktober 2026.
Kepastian ini menjadi perhatian pekerja dan pengusaha, terutama setelah muncul usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Besaran kenaikan UMP 2027 nantinya masih harus melalui pembahasan dan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup layak di setiap daerah.
Yassierli mengatakan, pemerintah akan membahas kebijakan pengupahan terlebih dahulu melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
BACA JUGA:KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan BNPB, Selimut hingga Pompa Banjir Jadi Sorotan!
Setelah itu, pembahasan akan diteruskan kepada Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk mendapatkan masukan sebelum penetapan dilakukan.
“Untuk poin-poinnya kita akan ikut ke undang-undang yang baru,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurut Yassierli, pembahasan UMP 2027 tidak hanya berfokus pada besaran kenaikan upah. Pemerintah juga akan membicarakan kemungkinan aturan turunan yang dibutuhkan untuk menjalankan ketentuan dalam undang-undang baru tersebut.
Pembahasan melalui LKS Tripnas menjadi salah satu tahapan penting karena melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kondisi ketenagakerjaan.
Meski masih ada tahapan pembahasan, Yassierli menilai undang-undang baru itu sudah cukup untuk menjadi dasar dalam mengakomodasi penetapan upah minimum.
Dengan demikian, pekerja belum bisa langsung menyimpulkan bahwa UMP 2027 akan naik dalam persentase tertentu.
Besaran kenaikan resmi masih menunggu proses pembahasan, perhitungan, dan keputusan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu poin yang disoroti dalam kebijakan pengupahan 2027 adalah perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah.
- 1
- 2
- 3
- »





