Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal yang memproduksi jutaan butir Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam operasi ini, petugas menangkap 16 tersangka beserta barang bukti berupa 7,8 juta butir obat siap edar, 69,27 ton bahan baku, mesin produksi, serta uang tunai senilai Rp 9 miliar.
Advertisement
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan pabrik tersebut berawal dari temuan 20 koli tramadol oleh Ditjen Bea Cukai di pergudangan kereta api Kampung Bandan, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.
"Ini kerja sama yang sangat sinergis dengan stakeholder, teman-teman dari Bea Cukai ya memberikan informasi kepada kami," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk menelusuri asal barang, dokumen pengiriman, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang terlibat.
Dari hasil pengembangan, pada 15 Oktober 2026, petugas menemukan dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal di Sukoharjo.
Lokasi pertama berada di Kecamatan Kartasura untuk produksi tramadol, sedangkan lokasi kedua berada di Kecamatan Gatak untuk produksi Trihexyphenidyl.
"Di dua lokasi tersebut kemudian petugas menemukan pabrik atau disebut juga dengan kegiatan produksi. Mulai dari mesin, bahan, dan petugas atau karyawan," ujar Dadang.




