Luhut Usulkan Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Tepatkah?

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Dewan Ekonomi Nasional atau DEN melontarkan usulan untuk meredefinisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Definisi korupsi yang selama ini dititikberatkan pada kerugian negara diusulkan untuk diubah sehingga menekankan pada aspek penyuapan semata. Tepatkah usulan perubahan definisi ini? Bagaimana eksesnya terhadap agenda pemberantasan korupsi?

DEN menyampaikan usulan itu kepada Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Usulan redefinisi korupsi disebut Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan berbasiskan pada kajian DEN yang merujuk pada pemaknaan korupsi dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Anti-Korupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC). Dengan demikian, penanganan korupsi disesuaikan dengan standar internasional.

Merujuk pada konvensi PBB itu, menurutnya, definisi korupsi dititikberatkan pada aspek penyuapan alih-alih perhitungan kerugian negara. Indonesia pun telah meratifikasi konvensi itu, sejak 20 tahun lalu.

Akan tetapi, korupsi di Indonesia selama ini masih dimaknai dengan menerapkan unsur kerugian negara. Indonesia pun menjadi satu-satunya negara yang masih menggunakan definisi itu.

Menurut Luhut, korupsi yang didefinisikan dengan mempertimbangkan unsur kerugian negara memunculkan tantangan berat bagi badan usaha. Sebab, setiap keputusan bisnis dinilai pasti memiliki risiko. Risiko tersebut semestinya tidak langsung diklasifikasikan sebagai korupsi jika tidak mengandung unsur penyuapan.

“Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara (dalam pendefinisian korupsi), dan ini memang memberatkan kepada (badan usaha) seperti Danantara untuk membuat bisnis,” ujar Luhut.

Luhut tidak menjelaskan bagaimana tindak lanjut terhadap hasil kajian tersebut. Akan tetapi, ia memastikan bahwa gagasan itu telah disetujui oleh presiden. “Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi,” ungkapnya.

Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi.

Baca JugaTafsir Luas Tindakan yang Merugikan Negara dalam UU Tipikor Dipersoalkan di MK

UNCAC merupakan perjanjian internasional yang diadopsi dalam Sidang Umum PBB pada 23 Oktober 2003. Indonesia telah meratifikasinya dengan UU No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.

Di dalam UNCAC, yang masuk dalam tindak pidana korupsi (tipikor) adalah penyuapan pejabat publik nasional dan asing, penggelapan aset publik, penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh (trading in influence), dan pengayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Kemudian, penyuapan dan penggelapan di sektor swasta, pencucian hasil kejahatan, penyembunyian hasil kejahatan serta perintangan proses peradilan (obstruction of justice).

Adapun Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor), UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 saat ini, mengatur 30 jenis tipikor yang bisa dikelompokkan ke dalam tujuh kategori. Ketujuh kategori dimaksud, penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Unsur kerugian negara spesifik diatur di antaranya di Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 3 mengatur perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca JugaKorupsi BPK Berulang, Mengapa Sulit Diberantas?
Ekses ke pemberantasan korupsi

Meski UNCAC menitikberatkan pada praktik suap-menyuap, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mengatakan, penanganan korupsi perlu mempertimbangkan konteks Indonesia. Sebab, korupsi di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan suap, tetapi juga penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Menurut dia, perluasan cakupan korupsi dalam UU Tipikor justru menjadi pembatas bagi pejabat yang mendapat mandat negara, termasuk dalam mengelola BUMN. Ketentuan tersebut mendorong pejabat menjalankan amanah secara hati-hati dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

”Jangan hanya dilihat dari misalkan pandangannya kan, dilihat hanya seolah-olah ada risiko bisnis bagi BUMN. Justru dengan rumusan UU Tipikor, korupsi yang memperluas tidak hanya suap, justru itu menjadi pembatasan bahwa seseorang yang diberi mandat oleh negara untuk hati-hati mengelola jabatan di perusahaan publik atau negara,” jelasnya.

Ia khawatir jika korupsi diredefinisi seperti usulan DEN, justru akan berimbas pada agenda pemberantasan korupsi. ”Kalau redefinisi korupsi hanya sebatas suap, bisa justru merusak pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ditambah lagi, saat ini, meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah undang-undang untuk menjerat tindak pidana korupsi, seperti UU Tipikor, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, praktik korupsi masih marak. Kondisi tersebut turut menguatkan dorongan masyarakat agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan sehingga penegakan hukum dapat menjangkau hasil kejahatan dan memiskinkan pelaku korupsi.

Baca JugaDi Mana Keberadaan Draf RUU Perampasan Aset?

Rudianto mengaku belum melihat adanya pembahasan untuk merevisi UU Tipikor menyusul usulan redefinisi korupsi tersebut. Menurut dia, pernyataan Luhut sejauh ini, masih sebatas pandangan atau wacana.

Ia menilai, gagasan tersebut belum relevan dengan kondisi Indonesia yang masih menghadapi persoalan korupsi serius. Karena itu, undang-undang sektoral yang mengatur tindak pidana korupsi masih diperlukan. Ia kembali mengungkapkan kekhawatirannya, jika gagasan redefinisi tersebut diterapkan, semangat pemberantasan korupsi justru akan menurun dan upaya pemberantasan korupsi terhambat.

”Cherry picking”

Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Ahmad Jilul turut keberatan dengan usulan DEN meredefinisi korupsi. Menurutnya, Luhut dan DEN telah salah membaca materi yang tertuang dalam UNCAC.

Konvensi Antikorupsi ini ditegaskannya, tidak mendefinisikan korupsi, melainkan merinci perbuatan yang wajib atau dianjurkan dipidana, dan suap hanya salah satunya. Penggelapan aset negara oleh pejabat termasuk yang wajib dipidana. Kemudian, Pasal 3 ayat (2) UNCAC menyatakan kerugian negara tidak wajib terjadi agar delik terpenuhi. Ketentuan ini untuk mempermudah penuntutan, bukan alasan menghapus delik.

Selain itu, 20 tahun setelah ratifikasi, banyak ketentuan UNCAC belum diakomodasi secara memadai. Yakni suap pejabat publik asing dan organisasi internasional (Pasal 16), suap di sektor swasta (Pasal 21, yang baru dijangkau sebagian oleh UU No 11/1980), perdagangan pengaruh (Pasal 18), illicit enrichment (Pasal 20) yang bahkan tidak ada dalam draf RUU Perampasan Aset, serta perampasan aset tanpa pemidanaan (Pasal 54) yang RUU-nya belum disahkan.

”Mengabaikan semua itu sambil memungut satu tafsir yang melonggarkan adalah cherry picking,” ujarnya.

Mengabaikan semua itu sambil memungut satu tafsir yang melonggarkan adalah cherry picking.

Klaim Luhut bahwa Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara dalam mendefinisikan korupsi pun keliru. Tiongkok (Pasal 168 KUHP), Perancis (Pasal 432-16 Codepénal), dan Filipina (Section 3(e) RA 3019) memidana pejabat atau pengurus BUMN yang menimbulkan kerugian bagi negara karena penyalahgunaan wewenang, kelalaian berat, atau itikad buruk.

Lantas siapa yang diuntungkan jika usulan DEN dikabulkan?

Menurut Ahmad, jika mengacu Pasal 3 KUHP, apabila suatu perbuatan tidak lagi dipidana menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan dan pelaksanaan putusan dihapuskan.

”Penghapusan unsur kerugian negara tanpa delik pengganti berpotensi menguntungkan tersangka, terdakwa, dan terpidana perkara kerugian negara, termasuk perkara tata kelola minyak Pertamina dan pengadaan Chromebook,” katanya.

Baca JugaDi Balik Gegap Gempita Pemberantasan Korupsi Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Alih-alih menghapuskan unsur kerugian negara, yang harus diperkuat adalah tata kelola. Kekhawatiran atas kriminalisasi keputusan bisnis itu nyata. Jawabannya dengan mempublikasikan laporan keuangan teraudit, kepatuhan pada Santiago Principles, dan pedoman pembuktian business judgment rule yang konsisten. Selain itu, pedoman bersama penegak hukum yang membedakan risiko bisnis dari perbuatan melawan hukum, pengungkapan konflik kepentingan, kebijakan dividen yang jelas, serta pengaturan delik UNCAC yang selama ini diabaikan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bantah Jokowi, Komarudin PDIP Sebut Skandal Ijazah Gibran Menyangkut Konstitusi
• 32 menit lalujpnn.com
thumb
Hujan Meteor Orionid Mencapai Puncak Malam Ini, Simak Waktu Terbaik untuk Mengamatinya
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Sompo Syariah resmi beroperasi sebagai entitas asuransi umum syariah
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Rumah di Sawah Besar Hangus Terbakar, 100 Personel Dikerahkan
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
In This Economy, Pakar UMM Beri Tips untuk Lindungi Portofolio Saham
• 19 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.