jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat kemajuan penting di bidang legislasi dan penegakan hukum.
Dia menyoroti sejumlah produk hukum yang dinilai membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum Indonesia.
BACA JUGA: KPK Sita Uang dari PCNU Nias, Diduga terkait Politik Uang Muktamar NU
Salah satunya ialah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut Soedeson, aturan tersebut menghadirkan paradigma baru dalam penanganan perkara pidana.
BACA JUGA: Rocky Gerung Beri Love Sign untuk 2 Tahun Prabowo-Gibran
"Berhasil mengubah hukum yang tadinya bersifat retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif (restorative justice)," kata Soedeson di Jakarta, Rabu.
Selain KUHAP baru, dia menyebut pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai capaian legislasi pemerintah bersama DPR.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Diminta Segera Tuntaskan Polemik Ijazah Gibran
Soedeson juga mengapresiasi penegakan hukum pada era pemerintahan Prabowo. Dia menilai penindakan terhadap pelaku korupsi menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan tanpa membedakan jabatan.
Menurut dia, penindakan tersebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari kepala daerah hingga pejabat setingkat menteri.
"Ini semua merupakan suatu prestasi," ujarnya.
Legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu menilai arah pemerintahan Prabowo sudah berada di jalur yang tepat.
Dia pun menyatakan dukungan terhadap visi dan misi Presiden Prabowo, termasuk upaya memperkuat ekonomi kerakyatan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, Soedeson mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan agar hasilnya sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
"Kalau dalam implementasinya sistemnya belum benar, mari kita bersama-sama perbaiki," tuturnya.(Kkp/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra




