Polres Jakbar ungkap 43 kasus pencurian, 53 pelaku diringkus

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan pencurian selama periode September hingga Oktober 2026, dengan menangkap 53 pelaku.

"Dari total 43 laporan polisi, sebanyak 21 kasus merupakan curat (pencurian dengan pemberatan), empat kasus curas (pencurian dengan kekerasan), dan 18 kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Ia menyebut, sejumlah kasus menonjol dalam rentetan pengungkapan tersebut, mulai dari komplotan curanmor bersenjata api rakitan yang diduga beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP), sindikat pencurian motor bermodus berpura-pura menyewa kamar kos, hingga dugaan intimidasi oleh sejumlah debt collector terhadap warga.

Nasridadi mengatakan, salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang diduga menggunakan senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.

"Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Timur untuk memburu para pelaku hingga ke wilayah Jabung, Lampung Timur," kata dia.

Dalam kasus tersebut, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dengan petugas di lapangan dengan meletuskan tembakan untuk meredam perlawanan pelaku.

"Keduanya melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki," katanya.

Komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 14 TKP.

Polisi masih mendalami rangkaian perbuatan yang dilakukan serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Nasriadi menegaskan akan meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan melalui kegiatan kepolisian serta koordinasi dengan Polsek jajaran.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada waktu-waktu yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminal, yakni pukul 00.00–05.00 WIB, 05.00–08.00 WIB, serta 18.00–24.00 WIB.

Untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor, warga diimbau menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, memastikan keamanan rumah dan tempat usaha, serta memasang CCTV apabila memungkinkan.

“Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” kata Nasriadi.

Baca juga: Dua pelaku curanmor bersenjata api di Kalideres Jakbar diringkus

Baca juga: Pria di Jakbar menyamar jadi jukir dan gasak motor pembeli durian

Baca juga: Polisi bekuk dua pelaku curanmor di Cengkareng Jakbar




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Serahkan Surat Sanksi Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Chaos! Demo Kian Panas, Pemerintah Tuduh ada Campur Tangan Asing
• 5 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Buka Suara soal Video Nusron Wahid Dijemput Paksa Penyidik
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Cara Aman Simpan Progres Game Super Bear Adventure Agar Tidak Hilang
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Anti Ribet, Transfer Makin Cepat Pakai QRIS dan BI-FAST-Melek Teknologi
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.