Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jalan Mangga VI, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk AKP Darto Napitupulu mengatakan, pengungkapan tersebut saat petugas mendapati dua orang yang diduga hendak melakukan transaksi tembakau sintetis, yakni ALS (19) dan MK (19) pada Senin (19/10) dini hari.
"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,43 gram, yang merupakan milik ALS," ujar Darto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MF (22) dan ZS (20) di pinggir jalan Tanjung Duren III Rt 009/05 Tanjung Duren Utara, Grogol Pertamburan,.pada hari yang sama.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari satu paket klip plastik kecil berisikan tembakau kering diduga berjenis sinte dengan berat brutto 5,57 gram.
Kemudian, satu unit HP Redmi berwarna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam tanpa pelat beserta kunci kontak, empat botol semprot berisikan bahan untuk membuat narkotika sinte.
"Masing-masing ukuran lima mililiter dengan berat brutto 46,21 gram," kata Darto.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No: 35 Th 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Baca juga: Polisi tangkap lima orang dalam penggerebekan di Kampung Ambon
Baca juga: Polisi amankan 13 orang dalam kasus obat keras dan narkoba di Jakbar
Baca juga: Polisi ringkus pengedar narkotika di kawasan Tambora Jakbar
Kapolsek Kebon Jeruk AKP Darto Napitupulu mengatakan, pengungkapan tersebut saat petugas mendapati dua orang yang diduga hendak melakukan transaksi tembakau sintetis, yakni ALS (19) dan MK (19) pada Senin (19/10) dini hari.
"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,43 gram, yang merupakan milik ALS," ujar Darto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MF (22) dan ZS (20) di pinggir jalan Tanjung Duren III Rt 009/05 Tanjung Duren Utara, Grogol Pertamburan,.pada hari yang sama.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari satu paket klip plastik kecil berisikan tembakau kering diduga berjenis sinte dengan berat brutto 5,57 gram.
Kemudian, satu unit HP Redmi berwarna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam tanpa pelat beserta kunci kontak, empat botol semprot berisikan bahan untuk membuat narkotika sinte.
"Masing-masing ukuran lima mililiter dengan berat brutto 46,21 gram," kata Darto.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No: 35 Th 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Baca juga: Polisi tangkap lima orang dalam penggerebekan di Kampung Ambon
Baca juga: Polisi amankan 13 orang dalam kasus obat keras dan narkoba di Jakbar
Baca juga: Polisi ringkus pengedar narkotika di kawasan Tambora Jakbar





