JAKARTA, DISWAY.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pengemudi mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport yang menabra pelajar berusia 14 tahun berinisial ATM hingga tewas sudah telah berstatus sebagai tersangka.
"Saya rasa sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menanggapi isu mengenai latar belakang keluarga pengemudi yang dikabarkan merupakan anak pensiunan TNI, Polda Metro Jaya mengimbau publik untuk bijak dan tidak memberikan sanksi moral kepada keluarga tersangka.
"Kita melihat subjek dari yang melakukan. Jadi jangan dikait-kaitkan, kita harus bijak. Hukum itu memberikan penghakiman kepada subjek yang melakukan perkara. Jadi jangan menggeneralisir keluarga. Kami dari Polda Metro Jaya bukan menutupi, tapi kita juga harus menjaga privacy," pungkasnya.
BACA JUGA:Pramono Bakal Gratiskan Transportasi Umum bagi Pencari Kerja dan Pendamping Disabilitas
BACA JUGA:Prabowo Sebut Karhutla Tak Semata Faktor Alam, Ada Campur Tangan Manusia
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan tes urine awal, tersangka ADPI dinyatakan negatif narkotika, sementara dugaan microsleep atau kelalaian lain masih terus didalami penyidik.
Diketahui, insiden kecelakaan lalu lintas di Mampang, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 18 Oktober 2026.
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan SUV Mitsubishi Pajero Sport yang dikemudikan oleh ADPI tersebut mengakibatkan seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial ATM meninggal dunia.





