Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Korupsi Tunjangan Rumah DPRD

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Ia jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramyau periode anggaran 2022-2025.

Selain itu, Kejati Jabar turut menahan IH--yang menjabat sebagai Plt. Sekretaris DPRD Indramayu dalam periode tersebut.

BACA JUGA:Penting! Tips Menghindari Penipuan Berkedok Rekrutmen Untuk Para Jobseekers

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, setelah penyidik memeriksa kedua tersangka selama kurang lebih enam jam.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Tsk S dan Tsk I.H. di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026," kata Nur, Rabu, 21 Oktober 2026.

BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Dugaan Pemalsuan Kandungan 5 Merek Beras Fortifikasi, Barang Bukti Rp1,15 Miliar Disita

Adapun Syaefudin ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu tahun 2019-2024.

Dalam perkara itu, penyidik juga menetapkan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial AF sebagai tersangka. 

Namun, pemeriksaan terhadap AF belum dilakukan pada hari ini lantaran penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter dan meminta penundaan pemeriksaan.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan korupsi tunjangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,7 miliar.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Percepat Optimalkan Pengiriman BBM ke SPBU di Majalengka

Berawal dari Kenaikan Tunjangan

Kasus itu bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD Indramayu Syaefudin diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD untuk tahun anggaran 2022.

Dalam penetapan tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menko Yusril soal Redefinisi Korupsi Usulan Luhut: Layak Dipertimbangkan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Ulama dan Kiai Sepuh Minta Kepemimpinan Mardiono di PPP Dievaluasi
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Geger! Jutaan Pengangguran Ketahuan Pura-pura Berangkat Kerja
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Siswa di Cirebon Keracunan usai Santap MBG, BGN Langsung Suspend SPPG
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.