Surabaya (beritajatim.com) – Kelemahan mendasar terungkap dalam sidang perlawanan lelang rumah di Puri Mas, Jalan Gianyar IV/C.2-31, Surabaya. Dua saksi yang diajukan pelawan, Faisal Abdullah dan Paulus Dading, ternyata merupakan karyawan dari pelawan sendiri, Edwin Tri Tjahjono.
Fakta itu langsung mendapat keberatan tegas dari Terlawan III selaku pemenang lelang Hendry Hartono dan KPKNL Surabaya di PN Surabaya. Keberatan itu beralasan, karena keterangan saksi yang memiliki hubungan kerja langsung dengan pelawan patut diragukan objektivitasnya.
Dalam persidangan, kelemahan kedua saksi semakin terlihat saat diperiksa silang oleh tim kuasa hukum Terlawan III, Bernike Hangesti H.G., S.H., M.H., CCD.
Faisal Ngaku Tak Tahu Rumah Mana yang Dilelang
Faisal Abdullah yang mengaku bekerja sejak akhir 2018 hingga Juli 2026 dengan pekerjaan rangkap – kadang di lapangan, kadang di arsip, kadang mengantar bos – mengaku tidak ingat nama PT tempatnya bekerja.
Lebih fatal, ia mengaku tidak tahu rumah mana yang dilelang. “Tidak tahu rumah mana yang dilelang,” ujar Faisal di muka sidang.
Ia juga mengaku tidak ingat nama PT, karena bekerja di lapangan. Pengetahuannya soal gugatan dan lelang hanya karena menemani Edwin. Pemberitahuan lelang pun bukan diterima oleh dirinya, melainkan teman yang menerima. Bahkan tahun gugatan pun ia tidak hafal.
Fakta bahwa saksi tidak mengetahui objek sengketa, menunjukkan kesaksian tersebut tidak relevan dan tidak dapat dijadikan dasar membatalkan lelang yang sah.
Terkait bukti P-4, Faisal mengaku hanya tahu karena Edwin yang menulis di rumahnya, lalu diantar orang lain ke BRI. Soal ancaman lelang lewat WA, ia hanya diberi tahu oleh Edwin, bukan melihat langsung.
Paulus Akui Edwin Wanprestasi, Minta Keringanan Rp 10 Juta
Sementara saksi Paulus Dading yang mengaku sebagai karyawan Edwin sebagai legal corporate di Puri Mas, justru menguatkan dalil wanprestasi.
Paulus mengakui Edwin mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran hanya Rp 10 juta per bulan (Bukti P-4) kepada BRI. Permohonan itu diajukan sekitar November 2020 saat COVID-19. BRI menolak karena meminta pelunasan sesuai perjanjian.
Pengakuan ini justru membuktikan pelawan telah wanprestasi dan tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kredit PT Cahya Berkat Gemilang. Klaim masih mampu bayar karena masih menggaji karyawan, terbantahkan karena kewajiban kredit tidak dipenuhi.
Paulus juga menyebut limit lelang dibuka Rp 800 juta dengan NJOP Rp 900 jutaan dan terakhir laku Rp 1,07 miliar. Dalil soal harga tersebut dinilai Terlawan IIi tidak relevan, karena lelang dilaksanakan KPKNL sesuai prosedur, dan nilai limit ditentukan appraisal independen, bukan klaim sepihak pelawan Rp 4 miliar atau isu WA broker Rp 1,6 miliar.
Terkait dalil gugatan masih berjalan, tim kuasa hukum Terlawan III menegaskan gugatan perlawanan tidak otomatis menghentikan eksekusi lelang.
Bernike Hangesti: Pemblokiran Sepihak Tak Bisa Hentikan Lelang Sah, Pembeli Beritikad Baik Wajib Dilindungi
Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum Terlawan III Bernike Hangesti menegaskan posisi kliennya sangat kuat sebagai pembeli beritikad baik.
“Dari keterangan di persidangan jelas, saksi pelawan adalah karyawannya sendiri, tidak tahu objek mana yang dilelang, tidak ingat nama PT, tidak menerima langsung pemberitahuan lelang, dan tahun gugatan pun tidak hafal. Bagaimana kesaksian seperti ini bisa membatalkan lelang negara yang sah?” tegas Bernike.
Bernike juga meluruskan isu pemberitahuan. Lelang kedua pada 7 Agustus 2025 telah ada pemberitahuan, dan pelawan telah mengetahui sejak awal. Klaim pemblokiran BPN dan KPKNL sebelum lelang tidak ditanggapi, justru menunjukkan pemblokiran sepihak tidak berdasar hukum dan tidak bisa menghentikan lelang yang telah sesuai prosedur UU Hak Tanggungan.
“Prinsip hukumnya jelas, laporan dugaan ke Mabes Polri dan Kejagung yang katanya masih berjalan itu belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Bahkan Polda Jatim telah menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Laporan dugaan tidak bisa membatalkan lelang,” ujarnya.
Bernike menegaskan, pengakuan soal permohonan keringanan Rp 10 juta adalah bukti sempurna wanprestasi vide Pasal 1925 KUHPerdata. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, kreditur berhak menjual objek jaminan lewat lelang umum jika debitur cidera janji.
“Pemenang lelang kami telah membayar cash Rp 1,07 miliar melalui Bank Jatim, mengambil risalah lelang di KPKNL, dan melunasi semua kewajiban pajak. Ia adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi hukum. Kami mohon Majelis Hakim tetap melaksanakan eksekusi pengosongan sesuai perkara 31/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sby,” pungkas Bernike.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian surat. [uci/kun]




