Polri Tetapkan 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 di Antaranya Perusahaan Asing

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari total entitas bisnis tersebut, tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Meskipun penetapan tersangka telah dilakukan, kepolisian hingga saat ini belum mengungkapkan daftar rincian identitas korporasi yang terlibat kepada publik.
 

Baca Juga :

Polda Kalteng Tetapkan 2 Korporasi Sawit dan 47 Orang Tersangka Karhutla


Suyudi memastikan bahwa seluruh proses penanganan hukum dan penyidikan kasus karhutla ini berjalan lancar tanpa mengalami hambatan.

"Untuk karhutla, kita telah menetapkan ya 11 korporasi sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah PMA ya, asing. Ada tiga negara ya, sementara ini masih dalam pemeriksaan kita," ujar Suyudi dalam tayangan Top News Metro TV, Rabu, 21 Oktober 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Deret Emiten Tebar Dividen Akhir Oktober 2026, IMPC hingga DMAS Mana Menarik?
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Momentum Memperkuat Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Wanita Ditemukan Tewas di Bak Kamar Mandi Hotel, 2 HP dan Motor Korban Hilang
• 33 menit lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Sebut Kabinet Seperti Klub Bola: Pemain Cadangan Jangan Frustasi
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Suparji Ahmad Soroti Trial by The Press Kasus Febrie Adriansyah
• 6 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.