Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Luhut Binsar Pandjaitan sekaligus Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tersebut untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC).
"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut saat aat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam keterangan berbeda, Luhut menjelaskan usulan DEN berfokus pada dua hal.
Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
“Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” kata Luhut.
Dia menjelaskan posisi DEN terkait usulan itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara juga tetap berlaku.
Ia mengatakan kajian itu dibuat dengan berlandaskan pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
Walaupun demikian, Indonesia tidak menerima secara utuh UNCAC sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006: "Mengesahkan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan reservasi (persyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang penyelesaian sengketa".
"Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," kata Luhut.
Salah satu contohnya adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).
“Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil dan selaras dengan standar internasional,” ujar Luhut.
Menurut dia, frasa "kerugian negara" sering kali dicap menghambat aksi korporasi, yang menurutnya, "setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya".
Baca Juga:BMKG Prediksi El Nino Bertahan hingga Awal 2027, Musim Hujan Akan Mundur





