Jakarta, VIVA – Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT) menyatakan akan menindaklanjuti usulan penguatan perlindungan dan pemenuhan hak anak di kawasan perbatasan.
Hal itu khususnya akan dilaksanakan termasuk melalui penjajakan program penanganan persoalan hak asuh anak pada 2028.
"Masalah hak asuh anak di perbatasan. Nanti kita akan mencoba membuatkan programnya. Mudah-mudahan nanti bisa kita buatkan program di BNPP untuk tahun 2028," ujar Sekretaris BNPPDT Makhruzi Rahman dalam audiensi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor Sekretariat Tetap BNPPDT, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia mengatakan, usulan penyelenggaraan Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) untuk membahas pemenuhan hak anak di kawasan perbatasan akan disampaikan kepada Kepala BNPPDT.
Saat ini, pembangunan infrastruktur dasar, seperti air bersih, listrik, jalan, dan jembatan, masih menjadi prioritas, sedangkan kebutuhan pembangunan lainnya dikaji untuk program berikutnya.
Makhruzi juga menyoroti pemenuhan hak anak atas identitas kependudukan, terutama kepemilikan akta kelahiran.
Menurutnya, aspek tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya pemenuhan hak anak di kawasan perbatasan.
Masalah Perlindungan Anak di Perbatasan
Sementara itu, Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley mengungkapkan bahwa KPAI mengidentifikasi 11 bentuk kekerasan, perlakuan salah, dan diskriminasi terhadap anak di kawasan perbatasan dan wilayah terpencil.
Dari temuan tersebut, tujuh bentuk persoalan secara khusus terjadi pada anak-anak di kawasan perbatasan.
Salah satu persoalan mendasar yang disoroti ialah belum meratanya kepemilikan akta kelahiran.
Sylvana menegaskan, dokumen tersebut bukan sekadar urusan administrasi kependudukan, melainkan bukti identitas yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak sejak lahir.
"Akta lahir adalah hak anak atas identitas dan merupakan hak pertama yang ia miliki saat lahir," kata Sylvana.
Selain persoalan identitas, KPAI menyoroti perundungan, penelantaran, rendahnya partisipasi sekolah, dan risiko putus sekolah, terutama di Papua.
Sylvana menilai, pencegahan kekerasan perlu diperkuat melalui penerapan disiplin positif sebagai pengganti hukuman fisik.
Meski telah disosialisasikan pemerintah selama 10–15 tahun terakhir, perubahan pola pengasuhan dan penyelesaian masalah tanpa kekerasan masih diperlukan.
KPAI juga menyoroti kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan orang-orang terdekat korban, termasuk orang tua dan ayah sambung.





