Denda Rp500 Miliar, OJK Bongkar Masalah di Balik IPO Saham BREN

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Barito Renewables Energy. (Dok: BNI Sekuritas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal. Salah satunya emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, Energy Tbk (BREN).

"Sebagai tindak lanjut atas pengenaan sanksi tersebut, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para Pihak yang melanggar," tulis keterangan OJK, Rabu (21/10/2026).

Penyerahan tersebut dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien. Selain itu, juga dihadiri oleh pejabat POLRI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dir Ditpideksus Bareskrim POLRI) Kombes Pol. Suhasto.

Baca: OJK Bongkar Daftar Pihak Terkait Pelanggaran 3 Emiten Konglomerat


Kehadiran Pejabat POLRI ini sebagai bentuk koordinasi yang erat antara OJK-POLRI dalam rangka penegakan hukum khususnya tindak pidana di bidang pasar modal.

Mengutip keterangan resmi OJK, pada kasus Penawaran Umum Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar Rp500 miliar.

Pengenaan sanksi denda tersebut atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Selain itu, dalam pemeriksaan saham BREN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN, dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

"OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta
memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional," tulis OJK.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor.



(rob/rob)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jika RI Turun ke Standalone Market, Bos MI Ungkap Risikonya!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Shin Tae-yong Bertekad Hapus Rekor Buruk Persija saat Menjamu Arema di Kandang
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Boeing Bersiap Kirim 737 MAX 10 ke Pembeli usai Terima Sertifikasi
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Aplikasi Harus Langsung Transfer Penghasilan Ojol Usai Order Selesai
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Deret Emiten Tebar Dividen Akhir Oktober 2026, IMPC hingga DMAS Mana Menarik?
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Berizin tapi Tanpa Papan Nama Usaha, Tempat Karaoke di Mattampa Diduga Sediakan LC
• 5 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.