Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyambut usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar definisi korupsi diubah sesuai dengan hukum internasional. Dia menilai usulan itu patut dipertimbangkan.
Yusril awalnya menjelaskan Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2006. Namun hingga kini definisi korupsi UU yang berlaku belum mengikuti ratifikasi UNCAC.
"Kemudian, tahun 2003, kita menandatangani UN Convention Against Corruption di New York pada waktu itu. 2006 kita sudah ratifikasi. Jadi sebenarnya, setelah diratifikasi itu, maka seluruh perundang-undangan nasional kita harus menyesuaikan dengan UN Convention Against Corruption itu," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Yusril, selama ini ratifikasi itu tidak dimasukkan ke dalam UU yang berlaku saat ini. Definisi korupsi di Indonesia yang berlaku masih menggunakan definisi korupsi di UU Nomor 31 Tahun 1999.
"Cuma sampai sekarang sudah 20 tahun, nggak dikerjakan sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu," ujar Yusril.
KUHP yang baru pun, menurut Yusril, masih menggunakan definisi korupsi di UU yang lama. Oleh sebab itu, Yusril menilai definisi korupsi di Indonesia diam di tempat.
"Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ," ucap Yusril.
"Nah, karena itu, apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," imbuhnya.
(rfs/fca)





