Yusril Sebut Definisi Korupsi Stagnan di UU: Usulan Luhut Patut Dipertimbangkan

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyambut usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar definisi korupsi diubah sesuai dengan hukum internasional. Dia menilai usulan itu patut dipertimbangkan.

Yusril awalnya menjelaskan Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2006. Namun hingga kini definisi korupsi UU yang berlaku belum mengikuti ratifikasi UNCAC.

"Kemudian, tahun 2003, kita menandatangani UN Convention Against Corruption di New York pada waktu itu. 2006 kita sudah ratifikasi. Jadi sebenarnya, setelah diratifikasi itu, maka seluruh perundang-undangan nasional kita harus menyesuaikan dengan UN Convention Against Corruption itu," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Yusril, selama ini ratifikasi itu tidak dimasukkan ke dalam UU yang berlaku saat ini. Definisi korupsi di Indonesia yang berlaku masih menggunakan definisi korupsi di UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Cuma sampai sekarang sudah 20 tahun, nggak dikerjakan sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu," ujar Yusril.

Baca juga: Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Wakil Ketua KPK Tak Setuju

KUHP yang baru pun, menurut Yusril, masih menggunakan definisi korupsi di UU yang lama. Oleh sebab itu, Yusril menilai definisi korupsi di Indonesia diam di tempat.

"Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ," ucap Yusril.

"Nah, karena itu, apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," imbuhnya.




(rfs/fca)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cekcok saat Live Streaming, Wanita di Medan Diduga Dianiaya Teman
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Manajemen Risiko
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Truk Dalmas Diserang Pakai Batu hingga Molotov di Bandung, 16 Polisi Luka
• 18 jam laludetik.com
thumb
Cuaca Hari Ini 21 Oktober, Hujan Ringan hingga Lebat Mengguyur Mayoritas RI
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Perintahkan Turunkan Hujan Buatan, Pramono: Banyak Event Internasional Pekan Ini!
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.