Kasus Saham DSSA, Ini Daftar Sekuritas Kena Sanksi OJK

cnbcindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita
Foto: Dok DSSA

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan di pasar modal. Salah satunya, pada emiten milik konglomerat Grup Sinar Mas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

"Sebagai tindak lanjut atas pengenaan sanksi tersebut, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para pihak yang melanggar," tulis keterangan OJK, Rabu (21/10/2026).

Mengutip keterangan OJK, pada kasus perdagangan saham DSSA, dikenakan sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun.

Baca: OJK Bongkar Daftar Pihak Terkait Pelanggaran 3 Emiten Konglomerat


Selain itu, Direktur PT SS yang berinisial R dikenakan sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama 1 tahun, atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar yaitu, ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 9 Anggota Bursa dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 8 sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA.

Adapun 9 Anggota Bursa dimaksud antara lain, PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

"Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa
anggota bursa," sebutnya.

Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

"OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta
memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional," tulis OJK.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor.



(rob/rob)
Saksikan video di bawah ini:
Video: OJK Respons MSCI & Peluang RI Turun ke "Standalone Market"

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Ditutup Menguat ke 5.328,36, Bursa Asia Bervariasi
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Airlangga Tegaskan Sentimen MSCI Tak Ganggu Investasi KEK
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Video Warga Kalimantan Timur Sebar Benih Tanaman di Kawasan Bekas Karhutla
• 1 jam lalucumicumi.com
thumb
Harga Emas Antam Turun Rp 4.000 Jadi Rp 2.550.000/Gram, Galeri24 Rp 2.504.000
• 4 menit lalukumparan.com
thumb
iPhone Duo Ludes Dipesan saat Pra-Pesan Global, tapi Unitnya Baru Ada di 2027
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.