Yusril: Pernyataan Luhut Soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

cnbcindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita
Foto: (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (Dekonas) Luhut Binsar Pandjaitan terkait perubahan penafsiran korupsi. Menurutnya hal itu layak dipertimbangkan melihat adanya pakta internasional yang telah disepakati.

Yusril menjelaskan Indonesia telah melakukan ratifikasi berdasarkan penandatanganan pakta di United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) sekitar 20 tahun lalu. Namun sampai saat ini tidak ada perubahan dalam definisi korupsi, dan masih mengacu dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999.

Baca: Penjelasan Luhut Soal Rencana Perubahan Definisi Korupsi di RI

Lebih lanjut, dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga belum merubah definisi korupsi yang dimaksud.


"Jadi memang kita stagnan di situ. Nah, karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut memang layak untuk kita pertimbangkan," kata Yusril, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (21/10/2026).

"Karena fokus dari UNCAC itu lebih kepada pemuluhan kerugian negara dan kemudian lebih kepada bribery atau penyuapan," tambahnya.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. saat doorstop di Istana Negara, Rabu, 21/10. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana) Foto: (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Yusril juga menjelaskan bahwa ketika definisi ini diubah, maka beban tugas dari KPK untuk melakukan penindakan penyuapan. Adapun yang persoalan lainnya tidak lagi menjadi tindak pidana khusus korupsi, melainkan tindak pidana umum, seperti yang diatur dalam KUHP.

"Jadi memang betul apa yang dikatakan oleh pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita tidak mengacu pada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita," katanya.

Lebih lanjut, Mensesneg periode 2004 - 2007 ini menjelaskan bahwa perlunya perubahan definisi tentang korupsi ini, demi memudahkan BUMN untuk mengambil keputusan dalam bisnis. Artinya kerugian negara tidak lagi menjadi delik yang dapat dikenakan ketika pimpinan BUMN membuat rugi dalam keputusan bisnis.

"Apa yang dikatakan pak Luhut itu ada benarnya, bahwa banyak pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN itu tidak berani ambil keputusan, karena khawatir nanti rugi, nah kalau ketika rugi, (disebut) korupsi. Tapi ketika untung nggak diapa-apain," katanya.

"Namanya orang orang bisnis kan bisa untuk bisa rugi, nah itu terjadi dalam kasus ibu Karen (Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan) dan lain-lain. Saya kira mungkin saatnya sekarang kita berpikir untuk melakukan reformasi norma hukum materiilnya di bidang korupsi," tambahnya.

Baca: Ini Penjelasan Luhut Lengkap soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Namun dia menegaskan bahwa hal ini masih sebatas wacana. Sampai saat ini juga masih belum ada rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun dia memastikan bahwa hal ini akan dibahas kementerian terkait, karena sudah mendapatkan persetujuan dari presiden.

"Saya kira Pak Luhut kemarin saya dengar sudah bicara dengan pak presiden. Pada prinsipnya pak presiden sudah setuju. Saya dengar dari Pak Luhut saja begitu ya," tuturnya.


(emy/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DKI Terima Hibah Tanah dan Bangunan Dari KPK

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Carlos Pena Tak Mau Persita Cepat Puas, Bali United Jadi Ujian Berikutnya
• 17 jam lalubola.com
thumb
Bareskrim Usut 5 Merek Beras Fortifikasi, Peredaran Produk Ditaksir Rp69,9 Miliar
• 15 jam lalucumicumi.com
thumb
Siswa SMP di Gowa Jadi Korban Perundungan, Mata Luka Serius
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2026
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Konsep Cuci Gudang, Big Bang Auto Festival 2026 Tawarkan Mobil dan Motor Harga Miring
• 12 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.