Kapolri: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 di Antaranya Investor Asing

detik.com
22 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA sementara masih dalam proses," kata Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca juga: Polri-BNN Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, 8 Orang Tersangka

Suyudi belum memerinci identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya mengatakan tiga perusahaan tersebut berada di Kalimantan.

"Di antaranya itu, 3 itu (Kalimantan)," ujar Suyudi.

Baca juga: Indonesian Government Reveals Why Forest Fires Are Not a National Disaster

Suyudi mengatakan Polri akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perusahaan-perusahaan yang terjerat kasus karhutla tersebut. Ia juga menyebutkan penyidikan kasus karhutla sejauh ini tidak menghadapi kendala.

"Nggak ada, nggak ada tantangan," imbuhnya.

Tonton juga video "Prabowo Sebut Korporasi Biang Kerok Karhutla: Ini Terorisme Lingkungan"




(rfs/eva)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Luis Diaz Ditarik Keluar saat Bayern Ditahan Arsenal, Ini Kabar Terbarunya
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Sumur di Sleman Mengering karena Kemarau, Warga Mandi Pakai Es Hilangkan Panas
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kisah Heroik Iptu Agus: Abaikan Sakit demi Tugas Padamkan Karhhutla, Kapolri Beri Apresiasi Luar Biasa
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Mangrove dan Olah Sampah Jadi Pemecah Ombak
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Ketua DK OJK pastikan reformasi berjalan untuk pasar modal kredibel
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.