Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perdebatan mengenai unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi sudah bersifat final (firm). Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa fokus penguatan pemberantasan korupsi saat ini seharusnya diarahkan pada kriminalisasi empat pasal standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai tanggapan terkait usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi.
"Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara kami fikir itu sudah firm karena memang secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dimana kerugian keuangan negara menjadi salah satu dari 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Bahkan terkait dengan kerugian keuangan negara juga diatur kembali di dalam KUHP Nasional khususnya di Pasal 603-604," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10).
Budi menjelaskan, penanganan perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor selama ini telah teruji di persidangan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta berulang kali lolos uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian beliau menjelaskan, jika kita melihat kembali beberapa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK dengan sangkaan Pasal 2, Pasal 3 atau kerugian keuangan negara itu juga sudah banyak perkara yang diuji dan sudah inkrah atau berkekuatan tetap. Bahkan MK juga sudah berulang kali melakukan pengujian terhadap pasal kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, KPK berharap diskursus publik saat ini beralih pada upaya penguatan pemberantasan korupsi yang lebih mendesak, yaitu mengadopsi empat tindak pidana standar UNCAC yang belum dikriminalisasi di Indonesia: suap di sektor swasta (private sector), foreign bribery (suap pejabat asing), illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak wajar), dan trading in influence (perdagangan pengaruh).
"Yang terpenting saat ini bagi Indonesia tentu tidak lagi soal diskursus kerugian keuangan negara, tapi bagaimana melakukan upaya-upaya penguatan dalam pemberantasan korupsi. Dimana tentu rujukannya adalah terkait dengan beberapa tindak pidana yang diatur di dalam UNCAC yang belum dilakukan kriminalisasi atau belum menjadi sebuah tindak pidana di Indonesia," tutur Budi.




