ANTARA - Menko Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (21/10) menilai usulan berdasarkan kajian DEN terkait revisi definisi korupsi layak untuk dipertimbangkan. Hal itu disampaikan menyusul pernyataan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden untuk menyesuaikan definisi korupsi dengan standar internasional yang tertuang dalam Konvensi PBB untuk Pemberantasan Korupsi.(Aria Cindyara/Cahya Sari/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)





