Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) membongkar dugaan kecurangan produksi dan peredaran beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan yang diklaim pada label kemasan.
Bapanas menduga masyarakat mengalami kerugian hingga Rp 89 triliun akibat praktik curang tersebut. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas Brigjen Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Advertisement
"Keuntungan ini estimasinya setelah dihitung secara nasional, secara nasional karena kita ambil rata-rata Rp 23.000 keuntungan, itu dihitung secara nasional dengan jumlah penduduk dan barang yang beredar itu sekitar Rp 89 triliun," ujar Hermawan, Rabu (21/10/2026).
Hermawan sebelumnya menjelaskan, 90 persen beras fortifikasi yang ditemukan tim Bapanas beserta Bareskrim diklaim beras premium, padahal faktanya merupakan kategori medium.
"Dari situ saja sudah terlihat bahwa medium dengan harga Rp 13.500 seharusnya ditambahkan yang 1 persen kernel untuk melengkapi 99 persen beras untuk jadi beras fortifikasi jadi 100 persen, itu seharusnya kita sudah panggil ahli di Bapanas, ahli itu mengatakan harusnya menambah Rp 1.000 saja untuk 1 persennya tadi untuk menambahkan vitamin," papar Hermawan.
Artinya, lanjut dia, dengan beras medium yang dijual dan diklaim premium, harusnya Rp 13.500 ditambah Rp 1.000 dengan total harga jual Rp 14.500.
"Tetapi fakta yang didapat di lapangan, harganya rata-rata Rp 23.000 sampai Rp 57.000. Jadi keuntungannya besar sekali. Nah inilah yang membuat eh konsumen merasa dirugikan," kata Hermawan.
"Itu kalau vitaminnya benar, kandungan gizinya benar. Setelah pemeriksaan lab, ternyata kandungan gizinya semuanya tidak benar gitu. Ada 90 persen itu tidak benar," sambung dia.
Harga Terlalu Tinggi
Menurut Hermawan, untuk harga beras yang tidak pakai vitamin sama sekali, maka itu terlalu tinggi.
"Jadi semuanya ada yang tidak pakai sama sekali vitamin, ada yang kurang persennya jauh sekali dari yang diinginkan oleh masyarakat, seperti zink, vitamin B, nah itu sangat jauh yang diharapkan oleh masyarakat. Apalagi klaimnya premium ternyata berasnya beras medium. Jadi harga ini lonjakannya terlalu tinggi," kata dia.
Melihat hal itu, Hermawan mengatakan Bapanas sebagai otoritas kompeten keamanan pangan pusat, memerintahkan Otoritas Keamanan Kompeten Pangan Daerah (OKKPD) untuk melakukan pencabutan izin.
"Kemudian kita memerintahkan juga dalam surat dari Bapanas ke Deputi 3, isinya bahwa selain mencabut izin juga menarik dari peredaran. Dan yang ketiga adalah menghentikan produksi. Itu yang kita kirim surat ke daerah," ucap dia.




