Menkum Bakal Bahas Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian agar definisi tindak pidana korupsi di Indonesia diubah. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan akan membahas usulan Luhut tersebut.

"Kita... nanti pasti akan dibahas, pasti akan dibahas soal itu," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Supratman mengatakan belum ada arahan Presiden Prabowo Subianto terkait usulan Luhut. Supratman menunggu arahan Prabowo.

Baca juga: KPK Respons Usul Luhut agar Kerugian Negara Tak Masuk Korupsi

"Nanti, nanti kalau itu kan nanti kita tunggu arahan Presiden," imbuhnya.

Luhut sebelumnya mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Usulannya adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal itu sesuai dengan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang sudah diratifikasi pemerintah.

"Nah, itu kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.

Baca juga: Ada Anggota Kabinet Masuk RS, Prabowo Minta Jajarannya Rutin Cek Kesehatan

Menurut Luhut, Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi. Hal tersebut, kata Luhut, membebani operasi bisnis negara atau perusahaan pelat merah.

"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut.

Tonton juga video "Menkum: 14 Ribu Kasus Hukum Tuntas Dimediasi Posbankum"




(rfs/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Ungkap Strategi Pengembangan Keuangan Syariah, Penguatan Regulasi hingga Diversifikasi Produk
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Pelatih Java United Layangkan Protes ke Komite Wasit PSSI: Jangan Jadikan Laga Kami Bahan Uji Coba!
• 20 jam lalubola.com
thumb
Evaluasi Pemerintahan Prabowo-Gibran, PDI-P: Penilaian Sudah Terekspresi lewat Demo-demo
• 19 jam lalukompas.id
thumb
Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Libur Nataru 2026/2027, Begini Mekanismenya
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Bank Indonesia Pertahankan BI Rate di Level 5,75 Persen
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.