DENPASAR, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Digital menepis dugaan keterlibatan pemerintah dalam fenomena shadow ban (pembatasan jangkauan atau visibilitas akun dan konten) informasi kebakaran hutan dan lahan di media sosial yang terjadi beberapa minggu terakhir. Malah, kementerian meminta platform media sosial bertindak lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap algoritma mereka.
Dalam video pernyataan resmi yang disebarluaskan ke media, Rabu (21/10/2026) malam, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, tidak ada permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Informasi terkait karhutla juga penting untuk pemerintah sebagai masukkan untuk penanganan.
Meutya mengatakan, pihaknya berharap masyarakat ikut membantu pemerintah untuk mendorong platform media sosial agar lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap algoritma mereka. Suara masyarakat penting. Informasi adalah hak publik.
”Platform harus bertanggung jawab atas cara informasi menjangkau masyarakat,” kata Meutya.
Sebelum Meutya memberikan pernyataan itu, Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo pada 18 Oktober 2026 sudah memberikan tanggapan berupa bantahan atas kecurigaan warganet mengenai adanya keterlibatan Kemkomdigi di balik fenomena shadow ban unggahan karhutla di media sosial.
Dia juga mengaku pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat jika ada pembatasan. Angga menyatakan, kemungkinan fenomena itu terjadi karena melanggar pedoman komunitas tiap-tiap platform media sosial.
Fenomena shadow ban informasi karthula di media sosial terjadi sejak beberapa minggu terakhir, bersamaan dengan semakin parahnya karhutla dan minimnya penanganan di banyak wilayah, seperti Kalimantan, Sumatera, dan Papua. Berdasarkan pengamatan Kompas, warganet yang bersuara di media sosial, misalnya dengan cara repost mengenai masalah itu, mengeluhkan jumlah views mereka malah turun.
Sejumlah figur publik juga menyuarakan fenomena itu, seperti Jerome Polin, Andien, Tasya Farasya, dan Ustad Adi Hidayat. Jerome bahkan justru membagikan saran cara agar unggahannya tetap aman berkat pola tertentu. Ia menggunakan template fitur ”Add Yours” di Instagram karena dinilai ampuh mendongkrak jumlah penonton dan melawan pembatasan algoritma.
Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi, dalam unggahan di akun resmi Instagram mereka pada Selasa (20/10/2026), menyebutkan, rekam jejak sistem moderasi konten Kemkomdigi membuat publik curiga. Kasus paling dekat yaitu kasus Pejompongan pada aksi unjuk rasa 27 Agustus 2026.
Pada saat itu, Kemkomdigi menyatakan kepada publik bahwa pihaknya tidak meminta penghapusan video kasus Pejompongan. Kalaupun video itu ”menghilang” di media sosial, Kemkomdigi beralasan situasi itu merupakan keputusan platform berdasarkan pedoman komunitasnya.
Namun, sesuai laporan Remotivi, Komnas HAM mengungkap bahwa Kemkomdigi mengakui telah menurunkan 486 konten terkait demonstrasi 27 Agustus 2026, termasuk di dalamnya kasus Pejompongan tersebut.
Terkait fenomena shadow ban informasi karthula di media sosial dan dugaan pemerintah terlibat di dalamnya, SAFENet (organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital di Indonesia dan Asia Tenggara) telah membuka laporan pengaduan warganet.
SAFENet, dalam siaran pers dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Rabu (21/10/2026), menilai, persoalan mendasar selama pemerintahan kali ini bukan sekadar banyaknya pembungkaman di internet, melainkan juga kegagalan negara memastikan ruang digital yang bebas, aman, setara, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika warga takut mengkritik pemerintah, di sisi lain, data pribadi warga justru tidak terlindungi. Korban kekerasan digital kesulitan memperoleh keadilan, dan kebijakan teknologi dibuat tanpa pengawasan publik yang memadai.
Berdasarkan pemantauan SAFEnet, sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026 tercatat 5.549 pelanggaran hak digital. Catatan tersebut mencakup empat ranah, yakni hak atas akses internet, kebebasan berekspresi, keamanan digital, dan kekerasan berbasis jender online (KBGO).
”Namun, data tersebut hanyalah puncak gunung es. Angka sebenarnya, yang tak terlihat, pasti jauh lebih besar karena pemantauan dan pelaporan tidak menjangkau seluruh korban,” tulis SAFENet dalam keterangan siaran pers.
Dalam periode yang sama, SAFEnet mencatat sekitar 1.087 laporan serangan dan insiden keamanan digital. Di antaranya terdapat 269 laporan pengancaman, 194 peretasan, 156 doxing, 79 kasus penangguhan akun, dan 69 laporan kebocoran data. Serangan-serangan ini menyasar warga dengan latar belakang beragam dan dapat berdampak langsung terhadap keselamatan, privasi, pekerjaan, serta kemampuan mereka untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik.
Temuan tersebut sejalan dengan laporan Freedom on the Net 2025 dari Freedom House, yang memberikan skor kebebasan internet Indonesia sebesar 48 dari 100, turun dari 49 pada tahun sebelumnya. Laporan ini secara gamblang menyatakan pemerintah Indonesia mengkriminalisasi pengguna internet yang kritis. Serangan dan pelecehan terhadap mereka yang berekspresi secara daring terus terjadi.
Pembungkaman digital tersebut sangat terasa motif politiknya ketika melihat konteks di baliknya. Salah satu pembungkaman ekspresi di dan serangan digital terbesar terjadi pada Agustus 2025, ketika mahasiswa, pekerja, dan masyarakat kritis lainnya memprotes rencana kenaikan tunjangan anggota DPR dan kekerasan oleh polisi.
Hanya dalam dua bulan selama dan setelah protes meluas di berbagai kota, perburuan terhadap warga kritis terjadi. Setidaknya 215 warga yang menyuarakan kritik dikriminalisasi. Serangan digital selama periode yang sama terjadi sampai 229 kali.
SAFEnet pada pemantauan bersama Remotivi mencatat, setidaknya ada 73 konten yang dihapus sepanjang April-September 2026. Sebagian besar konten tersebut berisi kritik terhadap pemerintah, seperti kritik program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penanganan bencana di Indonesia.
Oleh karena itu, SAFENet menuntut lima hal. Pertama, Pemerintah dan DPR harus meninjau serta mereformasi peraturan perundang-undangan yang multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membungkam kritik. Penegakan hukum harus menjamin kebebasan berekspresi, menghentikan kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah, dan menyediakan mekanisme pemulihan bagi korban.
Kedua, Kemkomdigi harus membuka dasar hukum dan mekanisme pembatasan konten maupun akses internet, menyediakan prosedur keberatan yang efektif, serta memastikan adanya pengawasan independen.
Ketiga, Pemerintah harus memastikan beroperasinya lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang independen dengan kewenangan investigasi, audit, dan penjatuhan sanksi. Keempat, seluruh kebijakan terkait AI, verifikasi identitas, pemantauan digital, dan layanan publik berbasis teknologi harus melalui penilaian dampak terhadap hak asasi manusia.
”Pemerintah harus membangun mekanisme lintas lembaga yang efektif untuk menangani serangan digital, KBGO, dan pelanggaran privasi. Sistem ini harus menjamin penyelidikan yang serius dan perlindungan korban,” tulis SAFENet lagi.





