PSI Sebut Polemik Ijazah Gibran Mestinya Selesai dengan Putusan MK, Praktisi Hukum Tak Setuju

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka (kiri) di Pilpres 2024 dilayangkan Denny Indrayana (kanan) cs di Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Dedek Prayudi menilai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mestinya sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024. 

MK sudah menyatakan tidak dapat menerima permohonan pihak pemohon alias Denny Indrayana cs.

"Kalau bagi kami sebenarnya masalah ini sudah selesai di MK kemarin. MK sudah jelas-jelas tidak menerima satu pun petitum daripada pemohon," ujar Dedek dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Rabu (21/10/2026). 

Mengomentari adanya pengaduan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran ke Bareskrim Polri berdasarkan pertimbangan MK dalam putusan itu, ia menegaskan pertimbangan hakim harus dilihat secara utuh. 

"Di situ hakim juga mengatakan bahwa proses pembuatan suket ini prosedurnya sudah sesuai dengan Permendikbud," ucapnya. 

Baca Juga: Usai Gelar Perkara Laporan Suket Gibran, Khozinudin cs akan Hadirkan Bonatua Silalahi Jadi Saksi

Namun, pria yang kerap disapa Uki itu menilai setiap warga negara punya hak untuk melakukan langkah hukum, seperti mengadu atau melapor ke polisi. 

Oleh karena itu, ia mengaku akan melihat perkembangan apakah laporan terkait suket Gibran ke Bareskrim akan sampai tahap pembuktian atau tidak. 

Pendapat Praktisi Hukum

Sementara itu, praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menyampaikan pandangan yang berbeda dengan Uki soal putusan MK. 

"Saya pikir justru putusan MK itu bukan akhir dari pertarungan Gibran, tetapi itu adalah pintu yang dibuka oleh Mahkamah, baik ke pintu politiknya maupun ke pintu pidananya," ucapnya. 

Berkaitan dengan pintu masuk ke ranah pidana, Ferdinand mengatakan langkah itu dilakukan oleh Ahmad Khozinudin cs dengan mengadukan suket Gibran ke Bareskrim Polri. 

Baca Juga: PSI Sebut Laporan Suket Gibran di Bareskrim Akan Sia-Sia, Ini Alasannya

Lebih lanjut, ia memandang langkah tindak lanjut kepolisian yang cepat sudah tepat.

Ferdinand mengaku yakin Bareskrim akan memproses pengaduan Khozinudin cs, sampai kemudian memanggil pihak-pihak yang diadukan. 

"Ini pengaduan loh, dumas (pengaduan masyarakat), bukan sifatnya LP (laporan polisi) biasa, dan itu dalam dua pekan ditindaklanjuti oleh kepolisian adalah sesuatu yang luar biasa," katanya. 

Menurutnya, dumas yang masuk ke Mabes Polri biasanya bisa berbulan-bulan tidak ada kabar perkembangannya. 

Namun, melihat adanya tindak lanjut Polri dalam dua pekan setelah aduan Khozinudin cs dimasukkan, Ferdinand memandang perkembangan itu menunjukkan keseriusan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti aduan terkait suket Gibran. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • gibran
  • gibran rakabuming raka
  • putusan mk
  • psi
  • ijazah gibran
  • suket gibran
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Hari Santri Nasional 2026, Santri di Sidoarjo Diajak Tertib Berlalu Lintas
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Legislator dukung pemerintah perkuat fondasi swasembada pangan
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Komdigi Hadirkan Kampung Internet dan Lab Fiber Optik di Sragen untuk Perluas Akses Digital
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Demi Genjot Kredit, BI Guyur Likuiditas Rp458,5 T ke Perbankan
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.