JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri telah menetapkan 11 tersangka korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, padda Rabu (22/10/2026) malam.
"Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi," kata Kapolri.
Menurut penuturannya, dari 11 tersangka korporasi tersebut, tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).
Baca Juga: Polri Sidik 98 Korporasi terkait Karhutla, Kapolri Pastikan Ada Keterlibatan Pihak Asing
"Tiga di antaranya adalah PMA," ucapnya, dilansir dari Antara.
Meski demikian, Suyudi masih enggan menjelaskan lebih lanjut identitas dari perusahaan yang telah berstatus tersangka tersebut.
Dia hanya memastikan identitas perusahaan tersebut akan disampaikan kepada publik.
Dalam kesempatan itu, Suyudi turut mengklaim tidak ada tantangan dalam penyelidikan yang saat ini masih berlangsung di Polri.
Sebelumnya, Suyudi mengungkapkan, Polri melakukan penyidikan 98 perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi.
“Jadi per hari ini dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan, dari 98 LP (laporan polisi), naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi ya,” ucapnya, Senin (19/10/2026).
Meski demikian, ia menyebut saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
“Untuk itu tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka ya,” ujarnya.
“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya ya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya Karhutla di Indonesia.”
Dijelaskan Suyudi, dari penyidikan 98 kasus karhutla terkait dengan korporasi tersebut, beberapa di antaranya ada keterlibatan pihak asing.
Baca Juga: Menhut Sebut 32 Perusahaan Kena Sanksi Terkait Karhutla, Buka Kemungkinan Proses Pidana
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- karhutla
- tersangka korporasi
- kapolri
- tersangka
- korporasi
- pma





