Home Industry Narkotika Cairan Sintetis di Maros Terbongkar, Puluhan Paket Disita

eranasional.com
9 jam lalu
Cover Berita

Maros, ERANASIONAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros mengungkap dugaan praktik produksi dan peredaran narkotika jenis cairan sintetis di sebuah kamar kos di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangngai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Minggu (20/9/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Antik Lipu 2026 sekitar pukul 03.30 WITA.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros dipimpin Kasat Narkoba Iptu Asri Arif, bersama Kanit Idik I Ipda Erwin Tamsanumajar, melakukan penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah barang bukti di lokasi.

Cairan diduga narkoba berhasil diamankan polisi di Maros. (Foto: Polres Maros)

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan kasus, petugas menemukan sejumlah botol berisi cairan yang diduga narkotika sintetis, bahan campuran, alkohol, cairan pelarut, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk meracik cairan tersebut.

Polisi juga menemukan 52 paket cairan yang diduga narkotika sintetis di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Maros.

Selain itu, petugas menyita puluhan botol berisi cairan, sekitar 150 botol kaca kosong yang diduga siap digunakan, alat ukur, mixer elektrik, timbangan digital, empat unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima pria tersebut diduga berperan menyiapkan atau menempatkan paket narkotika di titik-titik tertentu untuk diedarkan.

Paket narkoba diamankan Polres Maros. (Foto: Polres Maros)

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima pria tersebut diduga berperan sebagai pihak yang menyiapkan atau menempatkan paket pada titik tertentu untuk diedarkan. Saat ini, para pelaku telah ditahan setelah barang bukti diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel,” kata Asri, Rabu (21/10/2026).

Atas dugaan perbuatannya, kelima pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.

Para terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Ibu Asih Laundry, Bagaimana Cara Kerja Agen AI Kelola Akun Medsos?
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum bagi Pencari Kerja Mulai 1 Januari 2027, Pramono Ungkap Syarat Penerimanya
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Foto: TNI AU Kirim Bahan Semai untuk Operasi Modifikasi Cuaca Karhutla Palembang
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
PHK di Jabar Masih Tinggi Meski Investasi Melonjak Tajam, Ini Pengakuan Dedi Mulyadi
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BRI Sambut HUT ke-131 dengan Transformasi Digital, Pemberdayaan UMKM, dan Program Peduli Lingkungan
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.