Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pemerintah sebaiknya melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), ketimbang menghapus unsur kerugian negara dari Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pernyataan itu disampaikan oleh Johanis Tanak menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengubahan definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
“Kalaupun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara, cukup dengan mengubah UU BUMN," kata Tanak dalam keterangannya, dipetik Kamis (22/10/2026).
"Bukan mengubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara pada UU yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Tanak menambahkan, bila kaitannya adalah kegiatan perusahaan negara, maka pemerintah bisa mengatur dalam UU BUMN agar kegiatan usahanya tidak dikualifikasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi.
“Selain itu, UU Perseroan Terbatas sudah mengatur tentang perlindungan hukum bagi direksi perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang hingga kini masih berlaku dan telah mengalami perubahan substansial melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja),” terang Tanak.
Menurutnya, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tidak melarang atau membatasi pasal dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dari masing-masing anggota PBB.
Selain itu, Tanak juga berpendapat bahwa perbuatan yang bersifat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikualifikasi sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement), sesuai dengan yang dimaksud dalam UNCAC.
“Sekiranya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak ketiga lainnya,” tuturnya.
Lebih jauh Johanis Tanak menerangkan penyuapan dan pemerasan dalam perkara tindak pidana korupsi pada umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dananya bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri.
Adanya suap menyuap antara pemberi kerja dengan penerima kerja dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kata Johanis, dapat menyebabkan hasil kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sesuai dengan pekerjaan yang ditentukan sehingga negara mengalami kerugian.
“Sudah banyak contoh kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, antara lain yang terjadi di Basarnas adalah uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi,” jelas dia.




