Hari Santri 2026; Siapa Merusak Marwah Pesantren?

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

“Siapa yang merusak marwah pesantren?” Adalah sebuah pertanyaan yang harus direfleksikan bersama. Menurut saya, untuk menjawab kegelisahan tersebut, ada dua prinsip ini yang harus menjadi pijakan, terutama ketika kasus kekerasan seksual dan perundungan di sebagian pesantren kembali menjadi perhatian publik. Dua prinsip tersebut adalah bahwa pesantren tidak boleh dihukum oleh kesalahan segelintir lembaga di satu sisi, akan tetapi nama baik pesantren juga tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi pelaku kekerasan di sisi yang lain.

Dalam hal ini, tentu kita perlu bersikap adil dan mengakui bahwa tidak semua pesantren menjadi tempat terjadinya kekerasan. Bahkan lebih banyak pesantren yang telah menjadi ruang pendidikan, pengasuhan, dan pembentukan karakter yang aman bagi para santrinya. Oleh karena itu, para kiai, ustaz, pengasuh, dan pengelola pesantren yang menjalankan amanah dengan baik tidak semestinya ikut menanggung stigma negative akibat tindakan pihak-pihak yang menyalahgunakan otoritasnya.

Namun, membela pesantren bukan berarti menyangkal persoalan yang nyata. Kasus kekerasan seksual, perundungan, dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan agama juga harus diungkap dan ditangani secara serius. Hal ini penting karena dengan mengungkap kesalahan yang ada akan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola pesantren di Indonesia. Di sinilah kita perlu membedakan antara “menjaga kehormatan pesantren” dan “mempertahankan citra lembaga dengan mengorbankan korban”.

Jangan Menggeneralisasi, Tapi Jangan pula Menutup Mata

Pepatah “nila setitik rusak susu sebelanga,” agaknya relevan untuk menggambarkan berbagai kasus yang terjadi di lingkungan pesantren akhir-akhir ini. Ketika kasus kekerasan di sebuah pesantren terungkap, pemberitaan dan perbincangan publik sering kali berkembang menjadi penilaian terhadap pesantren secara keseluruhan. Akibatnya, muncul stigma bahwa seolah-olah seluruh pesantren identik dengan kekerasan, pengekangan, dan relasi kuasa yang tidak sehat. Tentu saja generalisasi semacam ini tidak adil dan berpotensi menghapus kontribusi pesantren dalam sejarah pendidikan serta kehidupan sosial Indonesia.

Padahal dalam sejarahnya, pesantren memiliki tradisi panjang dalam pendidikan agama, pembentukan akhlak, dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia jauh sebelum sistem pendidikan yang kita kenal seperti sekarang ini ada. Bahkan di dalam pesantren, ajaran tentang penghormatan terhadap sesama, tanggung jawab, kesederhanaan, dan kepedulian sosial adalah bagian dari ajaran keseharian. Oleh karenanya, menyamakan seluruh pesantren dengan lembaga yang melakukan pelanggaran berarti mengabaikan keragaman, pengabdian, dan praktik baik yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Namun, ketidakadilan stigma tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk bersikap defensif terhadap setiap kritik. Terutama ketika kasus kekerasan seksual atau perundungan terjadi di lingkungan pesantren, karena tidak bisa dipungkiri bahwa hal tersebut memang benar adanya. Hal yang harus dilakukan adalah menjaga nama baik pesantren dengan melindungi hak dan martabat para santrinya, bukan dengan menganggap nama baik lembaga lebih penting dari keselamatan para santri itu sendiri.

Mengapa demikian? Ketika menjaga nama baik lembaga lebih diutamakan dari pada melindungi para santri, maka korban yang berani berbicara akan disalahkan, keluarga akan diminta diam, atau persoalan diselesaikan secara tertutup demi menghindari kegaduhan. Maka, jika praktik semacam ini terjadi, yang sebenarnya sedang dilindungi bukanlah kehormatan pesantren, melainkan kepentingan pihak-pihak yang takut mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oleh karena itu, kita harus menolak dua sikap sekaligus: menghakimi seluruh pesantren berdasarkan kesalahan sebagian pihak dan membungkam kritik demi menjaga reputasi lembaga. Keadilan menuntut agar pelanggaran diperiksa berdasarkan fakta, pelaku dimintai pertanggungjawaban, korban dilindungi, dan lembaga yang terbukti lalai melakukan pembenahan.

Menjaga Marwah Pesantren

Hari Santri Nasional 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen perlindungan santri. Pesantren yang baik tidak cukup hanya mengajarkan kitab, ibadah, dan akhlak, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh nilai tersebut hadir dalam praktik pengasuhan sehari-hari.

Setiap pesantren perlu memiliki aturan perlindungan santri yang jelas, mekanisme pengaduan yang aman, pendampingan bagi korban, serta prosedur penanganan yang tidak bergantung semata-mata pada keputusan pihak yang berpotensi memiliki konflik kepentingan. Termasuk dugaan kekerasan yang harus ditindaklanjuti secara serius, dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Negara juga tidak boleh hadir hanya ketika kasus menjadi viral. Pengawasan, edukasi pencegahan kekerasan, peningkatan kapasitas pengelola pesantren, serta akses terhadap layanan perlindungan anak harus dibangun secara berkelanjutan. Dengan kata lain, kebijakan harus berbasis risiko, kebutuhan, dan evaluasi yang objektif.

Di sisi lain, pesantren yang telah menerapkan pengasuhan aman dan tata kelola yang baik perlu diberi ruang untuk berbagi praktik terbaik. Hal ini karena penguatan sistem perlindungan bukan semata-mata beban administratif, melainkan investasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlanjutan pendidikan pesantren.

Hari Santri bukan momentum untuk menutupi persoalan, tetapi juga bukan alasan untuk memberikan stigma negatif kepada seluruh pesantren. Kita harus membela pesantren yang menjalankan amanahnya dengan baik, sekaligus memberikan kritik pada pesantren yang abai dalam melindungi santrinya dari kekerasan. Akhirnya, marwah pesantren tidak dirusak oleh kritik yang jujur, melainkan oleh pelanggaran yang dibiarkan dan ketidakadilan yang ditutupi. Karena itu, membela pesantren tidak berarti membenarkan semua yang terjadi di dalamnya. Justru dengan melawan kekerasan, melindungi santri, dan menegakkan keadilan, kita sedang menjaga kehormatan pesantren yang sesungguhnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengatasi Kartu Debit BRI yang Terblokir
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Pimpin LBH Ilumni FH Unpar, Noverizky Soroti Perlindungan Kelompok Rentan
• 10 jam lalueranasional.com
thumb
Diduga Arogan Senggol Mahasiswa dan Tepis Ponsel, Ajudan Gubernur Kaltim Diperiksa Propam
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono Berangkatkan Umrah 44 Marbot, 125 Masjid Diberi Bantuan Sound System
• 20 jam laludisway.id
thumb
Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala MI di Lamongan, Oknum TNI Minta Maaf sambil Menangis
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.