Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dari PT CNI dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kedua saksi yang memenuhi panggilan penyidik berinisial WM dan S.
Advertisement
“Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu WM dari PT CNI dan S dari PT CNI,” kata Anang dalam keterangannya.
Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Dia menegaskan, penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.




