Kongres Bahasa Daerah di Jayapura Dorong RUU Bahasa Daerah Masuk Prolegnas 2027

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAYAPURA, KOMPAS — Sejumlah rekomendasi dirumuskan dalam Kongres Bahasa Daerah di Jayapura, Papua, 19-21 Oktober 2026. Salah satu yang dianggap paling krusial adalah mendorong Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Bahasa Daerah agar segera masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.

Rekomendasi itu disampaikan pada hari terakhir Kongres Bahasa Daerah 2026 yang diselenggarakan di Aula Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Rabu (21/10/2026). Kongres Bahasa Daerah perdana ini merupakan kolaborasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat serta Badan Pengarah Papua.

Sebelumnya, kongres ini dibuka langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Selama tiga hari, berbagai agenda diskusi dan pleno diikuti perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah, anggota legislatif, akademisi dan guru, hingga komunitas pegiat bahasa dan sastra dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca JugaDari Jayapura, Menanti Langkah Nyata Melindungi 718 Bahasa Daerah

”Kami sangat-sangat mendorong RUU Bahasa Daerah itu masuk prolegnas tahun depan, 2027. Ini akan menjadi payung hukum yang sangat kuat dalam pelindungan bahasa. Kemudian, ini akan wajib diimplementasikan oleh pemerintah, khususnya di daerah,” kata Obing Katubi, perwakilan tim perumus rekomendasi.

Menurut Obing, sejatinya telah ada sejumlah undang-undang yang mengakomodasi pelindungan bahasa daerah. Namun, jika melihat kondisi 718 bahasa daerah yang terus mengalami kemunduran, terdapat indikasi bahwa regulasi yang ada belum berjalan maksimal.

Oleh karena itu, kata Obing, RUU Bahasa Daerah perlu segera didorong masuk Prolegnas dengan harapan dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Kehadiran aturan tersebut diharapkan memperkuat upaya pelindungan bahasa daerah, termasuk dalam penganggaran program terkait.

Baca JugaGerakan Komunitas Akar Rumput yang Membuat Bahasa Daerah Bertahan

Kami sangat-sangat mendorong RUU Bahasa Daerah itu masuk prolegnas tahun depan (2027). Ini akan menjadi payung hukum yang sangat kuat dalam pelindungan bahasa.

Hambatan draf

RUU yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu tercatat telah diperjuangkan untuk masuk Prolegnas sejak 2019. Dalam tiga tahun terakhir, Obing juga terus berkomunikasi dengan DPD RI terkait penyelesaian draf RUU tersebut.

Selama itu pula, lanjut Obing, DPD RI telah melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan akademisi.

”Memang ada pembahasan sejumlah pasal cukup alot yang akhirnya menghambat penuntasan RUU ini,” ujar Obing yang merupakan Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Salah satu pasal yang belum disepakati terkait kewajiban memasukkan semua bahasa daerah sebagai muatan lokal di sekolah. Persoalan itu tidak terlepas dari kondisi sejumlah kabupaten/kota yang memiliki lebih dari satu bahasa daerah.

Apalagi, bahasa-bahasa tersebut memiliki jumlah penutur yang berbeda. Di Papua dan Nusa Tenggara Timur, misalnya, satu bahasa dapat memiliki lebih dari 100.000 penutur, sementara bahasa lainnya hanya dituturkan kurang dari 1.000 orang, bahkan kurang dari 100 orang.

Menurut Obing, pasal tersebut memang perlu dipertegas, antara lain untuk mencegah dominasi salah satu bahasa karena faktor atau kepentingan tertentu.

Baca JugaMemompa Denyut Bahasa Sentani di Jantung Jayapura

”Misalnya saja, ada satu bahasa dengan penutur banyak, kemudian itu diutamakan karena bisa mendongkrak suara ketika pesta demokrasi. Dengan begitu, bahasa lain terpinggirkan. Ini yang kami tidak mau,” kata Obing.

Oleh karena itu, lanjut Obing, kongres ini juga merumuskan jalan tengah untuk mengatasi berbagai hambatan dalam pembahasan RUU tersebut.

”Kongres kali ini juga membuat saya dan kawan-kawan lain untuk segera membahas kembali RUU ini bersama DPD RI dan harapannya bisa masuk Prolegnas 2027,” ujarnya.

Tiga pilar utama

Selain mendorong RUU Bahasa Daerah, tim perumus juga menghasilkan sejumlah rekomendasi lain dalam upaya pelindungan bahasa daerah. Rekomendasi tersebut dibagi dalam tiga pilar utama, yakni regulasi dan implementasi; pewarisan dan pembelajaran bahasa daerah; serta sinergi dan kemitraan kolaboratif.

Pada pilar pertama, salah satu rekomendasi adalah percepatan penyusunan dan penguatan regulasi daerah tentang bahasa daerah. Selain itu, setiap provinsi direkomendasikan untuk membangun dan memiliki balai bahasa sendiri.

Baca JugaBahasa Daerah Bukan Sekadar Mata Pelajaran di Kelas

Pada pilar kedua, salah satu poin yang dinilai cukup krusial adalah penerapan penggunaan multibahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa daerah, di kelas-kelas awal sekolah dasar. Sementara di lingkungan keluarga, penggunaan bahasa daerah didorong menjadi yang utama.

Pada pilar ketiga, salah satu poin penting adalah pelaksanaan proyek percontohan pelindungan bahasa daerah. Selain itu, berbagai pemangku kepentingan didorong untuk memaksimalkan peran generasi muda dan pemanfaatan teknologi digital dalam upaya pelindungan bahasa daerah.

Tidak berhenti pada dokumen

Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Dora Amalia mengungkapkan, rekomendasi kongres tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia berkomitmen pemerintah akan menindaklanjuti hasil pembahasan dan rekomendasi tersebut.

”Keberhasilan kongres pada akhirnya akan diukur dari sejauh mana hasil pembahasan dan rekomendasi dapat ditindaklanjuti menjadi kebijakan, program, dan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat penutur bahasa daerah,” ujarnya.

Baca JugaOrigenes Monim, Menjaga Daya Hidup Kebudayaan Sentani

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah Papua Lukas Christian Sohilait menyatakan, pelaksanaan kongres harus membawa dampak nyata bagi pelindungan bahasa daerah.

Apalagi, Papua merupakan wilayah dengan jumlah bahasa daerah terbesar di Indonesia. Dari 718 bahasa daerah di Indonesia, 428 di antaranya berada di Papua.

”Poin-poin rekomendasi ini sejalan dengan arah pembangunan kami di Pemerintah Provinsi Papua. Kami sendiri di Papua ada lembaga kultur tersendiri, yakni Majelis Rakyat Papua (MRP). Sesegera mungkin poin rekomendasi ini akan kami serahkan dan bahas bersama MRP,” ucap Christian.

Baca JugaDari Jayapura, Menanti Langkah Nyata Melindungi 718 Bahasa Daerah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Tahun Prabowo-Gibran, Bagaimana Kinerja Penegakan Hukum? | LAPORAN KHUSUS
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Mengapa Latihan Militer RI-Australia Penting?
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Bansos untuk Anak Sekolah Oktober 2026, Cek Jenis dan Besarannya
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Bantah Kabinet Merah Putih Terlalu Gemuk, Bandingkan Indonesia dengan 30 Negara di Eropa
• 19 jam lalupantau.com
thumb
KKP alokasikan Rp371,8 M untuk pulihkan sektor perikanan Sumatera
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.