Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga di Antaranya PMA

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga korporasi merupakan penanaman modal asing (PMA).

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).

Kapolri menyebut tiga korporasi tersebut termasuk dalam penetapan tersangka terkait penanganan kasus karhutla di Kalimantan. Namun, ia belum membeberkan identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Menkum Buka Peluang Revisi UU, Karhutla Bisa Diatur sebagai Terorisme Ekologi

“Nanti akan dijelaskan,” ujarnya.

Kapolri membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut menjadi salah satu hal yang mendapat arahan dalam sidang. Ketika ditanya mengenai tantangan dalam proses penyidikan, ia menyatakan tidak ada kendala.

“Enggak ada, enggak ada tantangan,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Santri 2026, Supian Suri Minta Santri Depok Kuasai Teknologi dan Kewirausahaan
• 2 jam laludisway.id
thumb
Mengenal Artos Olla, Seleb TikTok yang Tercemplung Polemik Sarwendah-Ruben Onsu
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
4 Peninggalan Kerajaan Majapahit, dari Candi hingga Prasasti Bersejarah
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengatasi Kartu Debit BRI yang Terblokir
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Pramono Soroti Truk Biang Kerok Kemacetan di Jalur Transjakarta
• 8 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.