Polisi menangkap empat orang lelaki di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) terkait kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Pelaku disergap saat bertransaksi barang haram tersebut.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, AKP Darto Napitupulu, mengatakan keempat pelaku ditangkap di kawasan Jalan Mangga VI, di pos sekuriti, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (19/10) pukul 02.30 WIB. Polisi menangkap 2 orang pelaku berinisial ALS (19) dan MK (19).
"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,43 gram, yang merupakan milik ALS," kata Darto Napitupulu, Kamis (22/10/2026).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 2 tersangka lainnya yakni MF (22) dan ZS (20) di pinggir Jalan Tanjung Duren III RT 09 RW 05 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket klip plastik kecil berwarna bening berisikan tembakau kering diduga narkotika jenis tembakau sinte dengan berat brutto kurang lebih 5,57 gram.
"(Barang bukti lain) 4 botol spray berisikan bahan untuk membuat narkotika jenis tembakau sinte dengan masing-masing ukuran botol 5 ml dengan berat 46,21 gram," ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
(wnv/jbr)





