Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, menilai perkara hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi atas upaya penegakan hukum yang pernah dilakukannya saat menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie melalui tim kuasa hukumnya setelah persidangan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Advertisement
Febrie tidak memberikan keterangan secara langsung kepada awak media setelah persidangan.
Melalui kuasa hukumnya, Febrie menilai posisinya saat ini tidak terlepas dari risiko ketika dirinya menjabat Jampidsus dan menangani berbagai perkara korupsi yang melibatkan pihak-pihak dengan kekuatan finansial besar.
“Tentu dalam hal ini, ya, terdakwa dalam hal mengemban jabatan Jampidsus menanggung risiko besar dalam mengungkapkan fakta-fakta, ya, kasus-kasus yang berhubungan dengan orang-orang yang mempunyai kekuatan finansial yang sangat kuat,” ujar kuasa hukum menyampaikan pesan Febrie.
Menurut kuasa hukum, Febrie menyadari risiko tersebut dan menilai perkara yang dihadapinya sekarang sebagai kriminalisasi terhadap dirinya.




