HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan menggagalkan keberangkatan delapan warga yang diduga menjadi calon korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia. Mereka dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Sarawak dengan iming-iming gaji tinggi.
Pengungkapan dua kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, pada Oktober 2026.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol M Awal Chairuddin, mengungkapkan kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (21/10/2026).
Dalam pengungkapan pertama pada Kamis (8/10/2026), polisi mengamankan empat orang yang diduga menjadi calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Mereka masing-masing berinisial J (42), AS (24), MY (22), dan MR (43), yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Bulukumba.
Keempatnya diduga direkrut oleh seorang pria berinisial A yang juga berasal dari Kabupaten Bulukumba. Mereka rencananya diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
“Korban akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak kemudian dibawa ke Malaysia,” kata Awal Chairuddin.
Pengungkapan kedua pada hari yang sama juga dilakukan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Polisi kembali mengamankan empat calon PMI, masing-masing berinisial J (43), NH (36), US (43), dan IC (40). Mereka terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki.
Dalam kasus kedua ini, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perekrutan, yakni AM (44), warga Kabupaten Bantaeng, dan SJ (34), warga Kalimantan Timur.
Keduanya diduga menawarkan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Sarawak, Malaysia, dengan iming-iming gaji tinggi untuk menarik minat para calon pekerja.
“Pelaku melakukan perekrutan kerja ke Sarawak iming-iming gaji tinggi,” ungkap Awal.
Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, mengatakan para korban dijanjikan bekerja di perkebunan kelapa sawit. Untuk mendapatkan kesempatan bekerja di luar negeri tersebut, para korban diminta menyetorkan sejumlah uang kepada pihak perekrut.
Besaran uang yang disetorkan bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp12 juta per orang. Uang itu diduga digunakan untuk mengurus administrasi keberangkatan sekaligus menjadi keuntungan bagi pihak yang merekrut.
“Korban dijanjikan bakal dipekerjakan di kebun sawit di Malaysia,” kata Osva.
Osva mengungkapkan, pihaknya menduga para terduga pelaku telah beberapa kali memberangkatkan tenaga kerja ke Malaysia secara nonprosedural. Namun, upaya keberangkatan kali ini berhasil digagalkan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para calon pekerja di bandara.
Penyidik masih mendalami proses perekrutan, aliran uang setoran dari para korban, serta peran masing-masing pihak dalam kedua kasus tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor milik korban, dua unit mobil, dua unit telepon genggam, tiket pesawat, serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Para terduga pelaku, korban, dan barang bukti telah diamankan di Posko Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68, serta Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa proses perekrutan dan pemberangkatan resmi. Masyarakat diharapkan memastikan legalitas perusahaan penempatan dan dokumen keberangkatan sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri.





