BEI: Saham HSC Dikeluarkan dari Hitungan IHSG mulai 2 November 2026

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari kriteria seleksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai 2 November 2026.

Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-00201/BEI.POP/10-2026 pada Rabu (21/10) penyesuaian tersebut dilakukan merujuk pada perihal penerapan free float dalam penghitungan indeks dan penetapan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau HSC pada perusahaan tercatat. Penyesuaian juga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih mewakili dinamika pasar.

“Sebelumnya seluruh saham perusahaan tercatat dapat masuk dalam evaluasi IHSG, kecuali saham yang berada di Papan Akselerasi. Sesudah penyesuaian, saham yang masuk dalam kategori HSC juga dikecualikan dari kriteria seleksi indeks,” tulis keterangan dalam pengumuman BEI, dikutip Kamis (22/10).

Sementara itu, metode penghitungan IHSG tetap menggunakan Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted dengan batas maksimum pembobotan atau cap sebesar 9 persen.

Selain penyesuaian kriteria seleksi, BEI turut mengubah periode evaluasi IHSG dari sebelumnya bulan Maret, Juni, September, dan Desember diubah menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober.

Perubahan juga berlaku pada hari efektif penyesuaian indeks. Jika sebelumnya perubahan berlaku pada hari bursa pertama di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober, kini penyesuaian akan efektif pada hari bursa pertama Februari, Mei, Agustus, dan November.

Dalam penyesuaian ini, BEI juga menambahkan mekanisme evaluasi insidental yaitu saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC di luar periode evaluasi akan segera disesuaikan dalam IHSG.

Berdasarkan data BEI, terdapat 80 saham masuk kategori HSC hingga 13 Oktober 2026.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memastikan saham-saham HSC tetap dapat diperdagangkan di bursa, tetapi pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi pergerakan IHSG.

“Bukan delisting, tetapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan IHSG. Saham-saham dalam High Shareholding Concentration itu sudah dikeluarkan atau tidak dapat masuk ke dalam beberapa indeks flagship seperti IDX30, LQ45, dan IDX80,” sebut Jeffrey dalam konferensi pers di BEI, Jakarta Selatan, Senin (19/10).

Jeffrey menekankan keputusan ini bertujuan untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar, mengingat adanya potensi risiko pada saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Akui Kesulitan Indonesia Masih Banyak, Singgung Tekanan dari Berbagai Pihak
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dampak Siklon Champi di RI: Berpotensi Picu Hujan di Kaltara, Kalbar, dan Kepri
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Rencana Transfer Klub Eropa Menjelang Pembukaan Bursa Transfer Musim Dingin
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Empat Santri di Kursi Menteri Prabowo-Gibran
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Dukung KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU, Gus Ipul Ingatkan Pelapor
• 16 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.