jpnn.com - Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas menyatakan bakal menindaklanjuti informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan dua prajurit aktif terlibat kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana.
Selain itu, Brigjen Nas juga menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terkait kasus korupsi dana bencana itu.
BACA JUGA: Pengadaan Selimut Pengungsi di BNPB pun Dikorupsi
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik mantan kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/kye
"TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Brigjen Nas kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (21/10) malam.
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi, Bharada Andika Rahmadani Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dia menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan KPK yang telah bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dugaan dua prajurit aktif terlibat kasus BNPB.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
BACA JUGA: KPK Sita Uang dari PCNU Nias, Diduga terkait Politik Uang Muktamar NU
Salah satunya Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
Selain itu, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka kasus tersebut. KPK juga telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto.
KPK pada 20 Oktober 2026 bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dugaan dua prajurit aktif terlibat kasus tersebut.(Ant/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




