Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk bank Konvensional (BUK), bank Umum Syariah (BUS), dan unit usaha syariah (UUS). Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyatakan penurunan 2 persen untuk BUK dan BUS & UUS dapat menambahkan likuiditas sebesar Rp 190 triliun.
“Tapi 2 persen itu artinya akan ada tambahan likuiditas, hitungan kami sekitar Rp 190 triliun,” kata Destry dalam konferensi pers RDG BI, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (22/10).
Ia mengatakan, saat ini BI memang fokus mendatangkan arus modal asing, baik melalui instrumen swap maupun Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), yang diterapkan sejak Juni hingga Oktober 2026 telah berhasil menarik aliran modal masuk (inflow) sebesar USD 9,9 miliar.
“Kenapa kami fokus di sana? Karena sejak Juni hingga Oktober ini kita mulai berlakukan kebijakan insentif ini. Baik dalam bentuk untuk swap maupun DNDF,” sebut Destry.
Destry berharap kebijakan tersebut dapat mendorong penyesuaian harga aset domestik, termasuk Surat Berharga Negara (SBN), sehingga selisih imbal hasil antara aset domestik dan aset berdenominasi dolar AS menjadi lebih menarik bagi investor.
“Kemudian ditambah dengan insentif yang lebih diperbesar sehingga tentunya itu akan membuat spread antara aset domestik kita dengan aset dengan USD itu juga menjadi lebih menarik,” tuturnya.
Oleh karena itu, BI akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan secara terarah untuk mendorong aliran modal masuk sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan.
“Kita lihat juga di sini ada momentum pertumbuhan sehingga ini juga tentu harus bisa kita dorong juga,” sebut Destry.
BI resmi melonggarkan likuiditas perbankan lewat pemangkasan GWM secara bertahap. Untuk Bank Umum Konvensional (BUK), GWM dipangkas dari 9 persen menjadi 7 persen, yang diawali penurunan ke level 8 persen per 1 November 2026, lalu berlanjut ke 7 persen pada 1 Desember 2026.
Kebijakan serupa berlaku bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), di mana GWM diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen secara bertahap (6,5 persen per 1 November 2026 dan 5,5 persen per 1 Desember 2026).
BI juga merombak Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan menyesuaikan batas maksimal insentif dari 6 persen menjadi 5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mulai 1 Desember 2026.





