Jakarta, ERANASIONAL.COM – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyatakan sikap tegas untuk menghormati proses hukum serta bersiap menjalin koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini diambil menyusul munculnya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI M. Nas, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan informasi resmi yang dilayangkan KPK berdasarkan tata cara hukum yang berlaku.
“TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Nas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2026).
Indikasi keterlibatan unsur militer aktif ini bermula dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dana penanganan bencana, yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim lembaga antirasuah pada 13 Oktober 2026.
Sebagai tindak lanjut, penyidik KPK melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026).
Dokumen tersebut merinci konstruksi perkara beserta porsi dugaan keterlibatan personel militer di dalamnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan bahwa berdasarkan hasil pendalaman sementara, sedikitnya ada dua oknum prajurit TNI aktif yang terseret dalam kasus ini.
“Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Budi menambahkan bahwa penyidikan masih berjalan di tingkat awal, sehingga peluang pengungkapan keterlibatan pihak-pihak lain masih terbuka lebar.
“Ini kan masih awal, ya. Tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan,” tuturnya.
Terkait desas-desus mengenai nama Letjen TNI Suharyanto yang disinyalir ikut terseret, Budi mengimbau masyarakat untuk memantau proses pemeriksaan lebih lanjut yang ditangani institusi militer.
“Ya, detailnya nanti kita tunggu, ya, prosesnya di Puspom TNI,” jelasnya.
Dua Skema Dugaan Korupsi Dana BNPBDalam pengungkapan perkara ini, KPK memetakan modus operandi ke dalam dua klaster utama penyalahgunaan anggaran kebencanaan BNPB.
Klaster pertama mencakup dugaan manipulasi tender dan konflik kepentingan pada pengerjaan proyek tanggap darurat bencana termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gempabumi, dan banjir untuk periode anggaran 2024 2026 dengan total estimasi nilai proyek Rp148 miliar.
Lembaga antirasuah menduga sekelompok rekanan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan berhasil memonopoli paket pengerjaan tersebut.
Hasil keuntungan korupsi itu disinyalir dialokasikan untuk pembelian saham PT Medela Potentia Tbk dengan angka mencapai Rp30,98 miliar.
Sementara itu, klaster kedua berfokus pada dugaan praktik suap pengurusan paket pekerjaan.
Tenaga Ahli BNPB, Richard Erlangga, diduga mematok commitment fee senilai Rp2,38 miliar kepada pihak penyedia, yakni PT Trans Lintas Selaras.
Dalam skema tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit, ditengarai menerima aliran dana ilegal serta menyimpan aset berharga dalam bentuk uang tunai rupiah, mata uang asing, hingga emas batangan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 2 November 2026.
Para tersangka tersebut meliputi Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Bima Setiawan, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin. []





