Diperiksa Bareskrim, Pelapor Suket Gibran Ungkap Bawa Bukti Tambahan

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Gibran Rakabuming raka diwawancarai usai serah terima jabatan Wali Kota Solo di Kompleks Gubernur Jawa Tengah, Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jumat (19/7/2024) malam. (Sumber: KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum dugaan pemalsuan dokumen pengajuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Syamsir Alam, megungkapkan pihaknya membawa bukti tambahan mengenai kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan Syamsir Alam saat mendampingi kliennya, D. Samsudin alias Ustaz Raja di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2026). D. Samsudin dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai pelapor dugaan pemalsuan suket Gibran.

Syamsir mengatakan, selain bukti-bukti yang dibawa Ahmad Khozinudin dkk saat gelar perkara pada Rabu (21/10), pihaknya juga membawa penelitian oleh Bonatua Silalhi.

"Kemarin setelah surat keterangan tersebut, tentunya kita bawakan juga putusan dari MK, sampai juga ada buku penelitian yang dilakukan Dr. Bonatua," kata Syamsir Alam di Bareskrim, Kamis (22/10/2026).

"Kemudian juga ada opini hukum juga yang kita berikan dari beberapa ahli pidana. Jadi memang murni masalah pidana."

Baca Juga: Disebut PSI Laporan Akan Sia-Sia, Pelapor Suket Gibran Justru Optimis: Ini soal Pidana, Bukan Pemilu

Syamsir Alam menambahkan, pihaknya meminta polisi mendalami pihak yang menerbitkan dan pihak yang memanfaatkan dokumen suket penyetaraan yang dituduh palsu.

Dia mengaku optimistis Bareskrim Polri akan menindaklanjuti aduan mengenai suket penyetaraan Gibran.

"Surat keterangan inilah yang kemarin juga dalam gelar perkara itu juga disebutkan dua pasal. Jadi pasal siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, jadi tidak ada hubungannya dengan pemilu," kata Syamsir Alam.

Dugaan pemalsuan surat

Syamsir Alam mengatakan, pihaknya melapor ke Bareskrim Polri atas dasar Pasal 391 ayat 1 dan 2 KUHP Nasional tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

Menurut Syamsir, laporan ini disusun karena Gibran diduga menggunakan surat palsu dalam proses Pemilu 2024. Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA/sederajat atau dokumen yang setara.

"Yang kami bawa di sini adalah bagian dari yang dilaporkan pelapor ini adalah dugaan pemalsuan yang ditujukan kepada Direktorat Pendidikan Indonesia pada 2019 kemarin," kata Syamsir Alam.

"Kemudian juga kepada yang menerima, yakni Gibran Rakabuming Raka. Jadi tindak pidana yang dilaporkan adalah Pasal 391 ayat 1 dan juga Pasal 391 ayat 2."

Baca Juga: PSI Sebut Polemik Ijazah Gibran Mestinya Selesai dengan Putusan MK, Praktisi Hukum Tak Setuju

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • laporan suket gibran
  • suket penyetaraan gibran
  • ijazah gibran
  • gibran dilaporkan ke bareskrim
  • dugaan pemalsuan surat
  • gibran rakabuming raka
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kesenjangan Pembiayaan Masih Dirasakan UMKM dan Pengusaha, Nilainya Capai USD50,8 Miliar
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Sosok Kaye Lynn, Model Indonesia Pertama yang Melenggang di Runway SBI SECURITIES presents TGC KITAKYUSHU 2026
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Sidang Kabinet di Istana, Gus Ipul Laporkan 2 Tahun Capaian Kemensos
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Putin Bebaskan Warga AS yang Ditahan Sejak 2022
• 21 jam laludetik.com
thumb
Prabowo: Mata Uang-Pangan Kini Jadi Senjata, Kita Harus Koreksi Diri
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.