2 Tahun Kabinet Merah Putih, Indeks Reformasi Birokrasi Nasional Meningkat

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi Nasional dari 71,92 pada 2024 menjadi 73,37 pada 2025. Capaian ini merupakan hasil dari upaya penguatan reformasi birokrasi tematik selama dua tahun Kabinet Merah Putih.

Reformasi birokrasi tematik diterapkan di 418 instansi pemerintah dengan fokus pada enam sektor, yakni pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, hilirisasi, ketahanan pangan, layanan kesehatan, serta pendidikan.

Hasilnya, pada 2025, rata-rata tingkat kemiskinan di daerah yang menerapkan reformasi birokrasi tematik tercatat 6,01%, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 8,25%.

Selain itu, sebanyak 1.132 unit layanan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) selama dua tahun terakhir.

Baca juga: KemenPAN-RB Dorong Layanan Publik Digital yang Inklusif dan Terintegrasi

"Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan agar semakin efektif dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," ungkap keterangan resmi KemenPAN-RB, Kamis (22/10/2026).

Dari sisi kelembagaan, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan 69 Peraturan Presiden tentang organisasi Kabinet Merah Putih dalam waktu kurang dari 100 hari sejak kabinet dibentuk. Penataan organisasi dilanjutkan melalui konsolidasi, penyederhanaan struktur, dan pengurangan tumpang tindih fungsi antarinstansi.

Kementerian PANRB juga menyusun tujuh proses bisnis tematik untuk mendukung program prioritas presiden. Fokusnya meliputi pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, peningkatan investasi melalui ekspor-impor, ketahanan pangan, hilirisasi sektor mineral dan batu bara, peningkatan akses layanan kesehatan, pemenuhan gizi nasional, serta investasi di kawasan ekonomi khusus.

Di sisi lain, reformasi birokrasi turut dilakukan melalui kebijakan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan mendorong modernisasi kinerja melalui pemanfaatan teknologi, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

"Reformasi birokrasi juga menyasar pola kerja ASN melalui kebijakan fleksibilitas bekerja. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan mendorong modernisasi kinerja dengan pemanfaatan teknologi," tutup keterangan resmi KemenPAN-RB.

Baca juga: MenPAN-RB Tekankan Digitalisasi Harus Memudahkan Layanan Masyarakat




(anl/ega)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Bayern Vs Arsenal: The Gunners Paksa FC Hollywood Berbagi Angka
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Bareskrim Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Konsumen Rugi Rp 89 T
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Dari Kartu NFC sampai Stik Xbox, Begini Cara Baru Menyalakan Motor
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
3 Pemain Kunci Persib saat Jumpa Madura United di BRI Super League 2026/2027: Modal Sepak Pojok Maut!
• 8 jam lalubola.com
thumb
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: 2 Tahun Kita Lalui Mengemban Amanah Rakyat
• 13 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.