Kubu Tifa Sebut JPU Tak Hadirkan Barang Bukti ke Sidang Ijazah Jokowi, Padahal Ada 4 Koper Besar

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Tifauzia Tyassuma menyampaikan keterangan di sela sidang kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyebut pihaknya kesulitan mengonfirmasi barang bukti perkara pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat kliennya.

Abdullah mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak pernah membawa barang bukti ke persidangan. Padahal, dirinya sempat menyaksikan barang bukti yang dimiliki jaksa mencapai empat koper.

"Selama ini barang kalau kami bersidang itu barang bukti harus sudah disiapkan oleh jaksa," kata Abdullah di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).

"Barang bukti pada waktu (pelimpahan) tahap kedua itu ada empat koper. Koper besar itu empat, ada mesin dan sebagainya, tetapi tidak pernah dihadirkan."

Baca Juga: Dokter Tifa Ancam Laporkan Dian Sandi ke Polda Metro Jaya: Bukan Pengunggah Pertama Ijazah Jokowi

Abdullah menambahkan, berdasarkan pengalamannya bertahun-tahun sebagai advokat, JPU seharusnya berupaya menghadirkan barang bukti ke persidangan.

Akan tetapi, dalam perkara yang menjerat kliennya, JPU dinilai tidak berusaha menghadirkan barang bukti.

"Setiap kali kami mau konfirmasi barang bukti, enggak ada barang buktinya, tidak dihadirkan. Jadi sidang hanya bawa tas centeng kayak mau pergi ke mal," kata Abdullah.

Kontroversi unggahan Dian Sandi

Lebih lanjut, Abdullah menyoroti keterangan yang disampaikan Dian Sandi Utama dalam persidangan pada Kamis (22/10).

Kubu Dokter Tifa menuduh Dian Sandi megelabui publik dengan unggahannya di media sosial X pada 1 April 2025. Dalam unggahan tersebut, Dian Sandi melampirkan gambar yang diklaim sebagai ijazah Jokowi.

Berkas yang diklaim ijazah itu kemudian diteliti oleh Dokter Tifa dan kawan-kawan sehingga berujung pelaporan dari pihak Jokowi.

Meskipun demikian, Dian Sandi akhirnya mengakui foto yang diunggahnya tersebut bukan diambil olehnya. Namun, foto yang diklaim sebagai Jokowi itu sebatas diambil dari akun lain pengguna media sosial.

Abdullah mengatakan, keterangan Dian Sandi dapat menjadi dasar untuk membebaskan kliennya dari tuntutan Pasal 32 dan 35 UU ITE.

"Karena dikatakan awalnya bahwa kami itu mengubah-ubah dokumen digitalnya Dian Sandi ini. Faktanya, kami tanya (ke Dian Sandi) apakah dokumen Anda itu dari awal sampai saat ini tetap? Tetap," kata Abdullah.

Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi-Gibran Berlarut-larut, PSI: Memang Tempatnya Bukan di Perdebatan, tapi Pengadilan

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ijazah jokowi
  • sidang dokter tifa
  • tifauzia tyassuma
  • kuasa hukum tifa
  • dian sandi utama
  • barang bukti ijazah jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indeks Negara Hukum Anjlok, Hukum Dituding Jadi Alat Kekuasaan
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Shin Tae-yong Beri Jawaban Berkelas atas Sanksi Persija dan Larangan Away Setengah Musim The Jakmania, Enggan Cari Alasan dan Pembenaran
• 11 jam lalubola.com
thumb
IHSG Berbalik Arah, Menguat 1,4 Persen Setelah Sebelumnya Dibuka Merah
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Sahabat Polisi Indonesia Menggelar Program 1000 Harapan Untuk Kapolri
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Taufiqurachman Ruki Ungkap 3 Faktor Pemicu Korupsi
• 14 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.