JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online (judol), melalui situs Boxkia yang diduga dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto mengatakan, situs tersebut menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.
Menurut dia, pemain menggunakan mata uang virtual untuk memutar gacha dan memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu. Barang-barang tersebut kemudian dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
"Untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS," kata Suhermanto, Kamis (22/10/2026).
Suhermanto menjelaskan, Jhiazi diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia juga mengatur pembagian pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs tersebut melalui internet agar dikenal lebih luas.
"Jhiazi diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat," ujar Suhermanto.




