JAKARTA, KOMPAS — Bekas Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menegaskan kembali pembelaannya atas seluruh dakwaan dan tuntutan yang ditujukan padanya oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam duplik atau tanggapannya terhadap replik Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/10/2026), sekali lagi dimohon olehnya, agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa.
Hery menyampaikan duplik pribadinya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan. Kali ini, tiga lembar duplik yang dibacakan, menegaskan kembali pembelaan yang telah ia sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
“Dengan tidak adanya penerimaan oleh Terdakwa atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan demi hukum, untuk membebaskan Terdakwa Hery Susanto dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Hery menutup duplik pribadinya.
Penerimaan suap tersebut tidak benar, tidak pernah ada, dan telah dijelaskan dalam fakta persidangan.
Sebelumnya, Kamis (25/6/2026), Hery didakwa menerima suap berupa uang hingga rumah dengan nilai mencapai Rp 4,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025. Suap dicurigai sebagai transaksi untuk meloloskan sejumlah perusahaan dari kewajiban membayar tunggakan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Selanjutnya, pada Kamis (24/9/2026), jaksa menuntut Hery dinyatakan bersalah dan dituntut hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Hery membayar denda senilai Rp 3 miliar serta membayar uang pengganti Rp 4,19 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.
Hery kemudian menyampaikan nota pembelaannya pada Kamis (8/10/2026), menepis seluruh dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya.
Hery membuka dupliknya dengan menyoroti pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi dan terdakwa perkara lain, Agung Winarno, yang turut dikaitkan dengan perkara ini. Ia menilai, dasar pencabutan BAP oleh Agung karena kelelahan diperiksa hingga malam, logis dan dapat diterima oleh Majelis Hakim, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti utama oleh JPU.
Penilaian Hery ini mengacu pada Pasal 163 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana perubahan atau pencabutan keterangan di depan persidangan harus disertai alasan yang logis dan dapat diterima oleh majelis hakim. Alasan dimaksud, misalnya, adanya tekanan, ancaman, atau siksaan saat penyidikan.
Selain itu, ia beranggapan, Putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1984 dan 1987 tidak dapat dijadikan sebagai alasan yuridis oleh JPU. Sebab, sudah ada Putusan MA terbaru, tahun 1995 dan 2018, yang menegaskan adanya ruang bagi pencabutan BAP oleh terdakwa atau saksi di dalam proses peradilan, dan keterangan yang diberikan secara bebas dalam persidangan akan lebih diutamakan.
Maka dari itu, ia memohon, meskipun keterangan dalam BAP yang dicabut di persidangan dapat tetap dikategorikan sebagai alat bukti atau surat petunjuk, keterangan yang diberikan langsung di bawah sumpah di persidangan, yang dapat diuji silang oleh majelis hakim, dapat lebih diutamakan nantinya.
Dalam dupliknya, Hery kembali menjelaskan ketidaklogisan tuduhan uang dari PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) atas nama Lukman Malanuang sejumlah Rp 200 juta yang diperantarai Agung dan diserahkan pada dirinya. Selanjutnya, ia menampik satu per satu tuduhan penerimaan dana lainnya dengan sejumlah pihak, seperti Alkindi Akbar dan Edi Sugandi, hingga memperoleh total suap Rp 4,8 miliar, seperti yang didakwakan pada dirinya. Dugaan pemberian rumah seharga Rp 2,2 miliar sebagai suap juga disangkal oleh Hery, bahwasanya rumah tersebut baru dicicil dan belum ada bukti kepemilikan atas namanya.
Tidak hanya itu, Hery juga membantah percakapan Whatsapp yang dijadikan bukti persidangan oleh Jaksa. Pertama, ia menekankan, pesan antara Rozai dan Agung Winarno, tidak berkaitan dengan dirinya.
Selanjutnya, ia menepis tuduhan bahwa dirinya meminta Agung Winarno untuk menghubungi Syam Ani Rahman menagih sejumlah uang. Hery juga mempertanyakan tuntutan dan replik JPU yang menyebutkan kontak “James Bond 007” adalah dirinya, padahal dalam BAP milik Egi Sugandi tidak pernah ada pengakuan tersebut.
Di samping itu, Hery membantah isu intimidasi terhadap saksi sekaligus pejabat Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia, Irma Syarifah dan Saputra Malik, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PT Toshida. Dalih keduanya terkait ketidakbenaran kepemilikan tanda tangan serta adanya klaim intimidasi oleh Hery, ditepis olehnya dan dinilai merupakan tuduhan JPU untuk menyudutkannya.
Terakhir, Hery membantah transaksi antara Edi Sugandi dan Lukman Malanuang yang diklaim diserahkan pada dirinya. Apa yang disampaikan oleh Edi dan Lukman, menurut duplik Hery, sepenuhnya adalah kebohongan dan sama sekali tidak dapat dibuktikan oleh JPU. Pertemuan antara dirinya dan Edi Sugandi di Plaza Festival untuk menerima suap ratusan juta, juga ditangkis olehnya dengan dalih kegiatan makan-makan santai.
Secara keseluruhan, ia menegaskan dalam dupliknya, penerimaan suap tersebut tidak benar, tidak pernah ada, dan telah dijelaskan dalam fakta persidangan. Hery menutup duplik dengan meminta majelis hakim untuk meninjau ulang seluruh tuntutan JPU kepada dirinya.
Tim penasihat hukum terdakwa, diwakili oleh Alex Candra, Muhammad Habibi, dan Ridwan Bakar, turut menyampaikan duplik atas replik JPU. Sama seperti Hery, isi dari duplik tim penasihat hukum juga menegaskan pleidoi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
“Kami menolak dan membantah segala yang terurai dan termuat dalam surat tuntutan penuntut umum maupun repliknya, karena tidak dilandaskan dan tidak sesuai pada kebenaran materiil dan suatu fakta yang terungkap di dalam persidangan,” kata perwakilan tim penasihat hukum Hery.
Dengan demikian, mereka memohon agar dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan kepada Hery tidak terbukti sah dan meyakinkan. Mereka juga meminta pembebasan Hery dari segala tuntutan hukum dan pembebasan dari penahanan di rumah tahanan negara. Terakhir, mereka mengajukan pemulihan segala hak-hak terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sidang pembacaan duplik ini juga dihadiri lebih dari 40 akademisi dan pengamat yang menjadi sahabat pengadilan (amicus curiae) yang menyampaikan pandangan-pandangannya terhadap berlangsungnya perkara ini. Berkas bukti kontribusi dan tanda tangan mereka telah diterima oleh majelis hakim, yang nantinya akan dikaji terlebih dahulu sebelumnya dijadikan bahan pertimbangan putusan akhir perkara.
Setelah duplik atas replik jaksa dibacakan penasihat hukum, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa sidang putusan terhadap Hery akan dilangsungkan pada Kamis, 5 November mendatang.





