Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membongkar puluhan bangunan liar di sepanjang jalur frontage road wilayah Waru, Gedangan, hingga Buduran, Rabu (21/10/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurangi kemacetan di jalur penghubung Surabaya–Sidoarjo.
Total sebanyak 67 bangunan liar menjadi sasaran penertiban yang melibatkan sekitar 600 personel gabungan dari TNI, Polresta Sidoarjo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), PT KAI, hingga PLN.
Yany Setyawan Kepala Satpol (Kasatpol) PP Sidoarjo mengatakan, keberadaan bangunan liar selama ini mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain itu, bahu jalan kerap dimanfaatkan sebagai tempat parkir sehingga membahayakan pengguna jalan.
“Tujuan penertiban ini agar frontage road yang sudah dibangun Pemkab Sidoarjo bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mengurai kemacetan. Keberadaan bangli dan parkir liar di badan jalan sangat mengganggu kelancaran serta memicu kecelakaan. Banyak pengendara yang melawan arus,” ujar Yany dalam keterangannya.
Menurutnya, pembongkaran sudah melalui prosedur yang berlaku. Pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri, disusul penerbitan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga.
Sementara itu, Ainun Amalia Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Sidoarjo menegaskan, pembongkaran kali ini merupakan tahap akhir penertiban setelah seluruh proses sosialisasi dan peringatan selesai dilakukan.
“Sudah tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi. Ini adalah finalisasi eksekusi. Tahapan sosialisasi dan surat peringatan sudah selesai. Sudah ada opsi membongkar sendiri atau dibongkar petugas,” tegas Ainun.
Dalam operasi tersebut, Pemkab Sidoarjo mengerahkan dua unit ekskavator untuk merobohkan bangunan liar. Setelah proses pembongkaran selesai, petugas akan melanjutkan pembersihan dan pengangkutan material bangunan pada hari berikutnya.
Ainun memastikan penertiban tidak menyasar lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen kepemilikan resmi. Namun, pemilik maupun penyewa lahan tetap dilarang menggunakan badan jalan di depan tempat usahanya untuk berjualan atau parkir.
“Kami ingatkan. Untuk lahan SHM tidak diperbolehkan dipakai berjualan karena aktivitas dagang dan parkirnya memakan hingga separuh jalan frontage. Jika tetap ada yang nekat, petugas Satpol PP dan keamanan akan menegur dan menindak tegas demi keadilan bersama,” tambahnya.
Di sisi lain, Warih Andono Wakil Ketua DPRD Sidoarjo menyatakan dukungannya terhadap penertiban itu. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan menata kawasan agar lebih tertib.
“Kami DPRD Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh penertiban ini demi Sidoarjo yang lebih baik dan tertata. Jika ada masyarakat yang mengadu atau meminta perlindungan terkait bangli ini, kami DPRD tidak akan menerima pengaduan tersebut,” ujar Warih.
Tapi, meski mendukung pembongkaran, Warih mengingatkan petugas agar tetap mengedepankan pendekatan humanis dan terukur selama menjalankan penertiban.
Adapun setelah pembongkaran, Pemkab Sidoarjo berencana melakukan penataan dan penghijauan di sepanjang kawasan frontage road. (bil/ham)




