JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim advokasi yang mendampingi Aliansi Rakyat Menggugat menyebut Bareskrim Polri mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana terkait surat keterangan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pelapor, Samsudin alias Raja, dipanggil untuk memberikan klarifikasi setelah gelar perkara awal.
Laporan tersebut menyoroti surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 2019 dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Kuasa hukum pelapor menegaskan, laporan tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana terkait pembuatan dan penggunaan surat keterangan, bukan pada sengketa hasil pemilihan umum.
Tim advokasi mengaku turut menyerahkan sejumlah bahan pendukung, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, buku penelitian, dan pendapat hukum ahli pidana.
Mereka berharap penyidik memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Gibran Rakabuming Raka.
Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- SUKET
- IJAZAH GIBRAN
- PELAPOR
- SAMSUDIN





