Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Maidi dinilai terbukti melakuka tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar saat membacakan amar putusannya, dilansir detikjatim, Kamis (22/10/2026).
Vonis yang dijatuhkan ke Maidi lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni penjara 7 tahun 2 bulan. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,7 miliar dan denda Rp 250 juta.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,7 miliar paling lama dalam 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," lanjut Ernawati.
Jika tidak dapat membayar dan harta benda tidak mencakup sebanyak denda tersebut, maka diganti dengan denda pidana selama 5 tahun. Maidi juga dilarang mencalonkan diri di politik selama 5 tahun.
Majelis hakim menyatakan Maidi terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi dana CSR saat menjabat Wali Kota Madiun.
Ia memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi dan orang lain bersama Kepala Dinas PUPR Madiun, Thoriq Megah dan pengusaha swasta, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang dekat Maidi.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)





