Kasus Suap Bekas Ketua Ombudsman Hery Susanto, Bos PT Toshida Indonesia Dituntut 2 Tahun Penjara

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda dituntut pidana selama 2 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia. Jaksa menilai Laode terbukti memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Hery Susanto, melalui perantara Lukman Malanuang, untuk mengurangi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP perusahaan.

Tuntutan dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum, di antaranya Farid Kurniawan dan Ida Bagus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/10/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MajelisHhakim Dwi Elyarahma Sulistyowati, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

“Menyatakan terdakwa Laode Sinarwan Oda alias Alan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum,” ucap jaksa dalam amar tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa memohon agar majelis hakim menjatuhi pidana bui selama 2 tahun kepada terdakwa Laode, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani selama proses sidang bergulir, dan terdakwa tidak diperbolehkan keluar dari tahanan setelah sidang selesai. Selain pidana penjara, jaksa juga meminta Laode dijatuhi membayar denda senilai Rp 100 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jaksa mengatakan, Laode meminta bantuan Lukman Malanuang untuk mengurangi kewajiban perusahaan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Manuver ini dinilai sengaja dirancang demi memangkas nilai kewajiban PNBP PT Toshida Indonesia.

Seperti diberitakan, Selasa (12/5/2026), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Laode sebelumnya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik. Namun, ia tidak mengindahkan dan dengan sengaja menghindari panggilan pemeriksaan tersebut, sehingga akhirnya dipanggil secara paksa pada Senin malam.

Baca JugaBos PT Toshida Indonesia Ditahan, Diduga Suap Kepala Ombudsman Hery Susanto Rp 1,5 Miliar
Berlangsung bertahap

Untuk melancarkan aksinya, Laode setuju untuk memberikan uang miliaran secara bertahap kepada Lukman Malanuang, yang nantinya diserahkan kepada Hery Susanto. Berdasarkan uraian Jaksa, pengiriman uang dilakukan melalui enam tahapan. 

Pengiriman pertama dilakukan pada 13 Mei 2025. Laode mentransfer Rp 283,5 juta ke rekening Bank Mandiri milik Lukman. Selang sebulan, pada 13 Juni 2025, ia kembali mengirimkan uang sejumlah Rp 195 juta ke rekening yang sama.

Transaksi berikutnya dilakukan secara tunai oleh Laode kepada Lukman. Pada 11 September 2025, Laode menyerahkan Rp 253 juta di Restoran Daeng Tata, Jakarta Selatan. Di lokasi yang sama pada 14 Oktober 2025, Laode dan Lukman kembali bertemu untuk melakukan transaksi uang sebesar Rp 150 juta.

Selanjutnya, pada 27 November 2025, Laode menyerahkan Rp 500 juta di area parkir Cibubur Junction. Transaksi terakhir berlangsung pada Desember 2025 sebesar Rp 122,5 juta di Rumah Makan Soto Kudus, Tebet, Jakarta Selatan. Jika ditotal, keseluruhan transaksi ini mencapai Rp 1,504 miliar. 

Di sisi lain, Lukman juga mengirimkan uang tersebut secara bertahap kepada Hery pada Juni, Oktober, dan November 2025. Berdasarkan rangkaian pemberian tersebut, jaksa menilai unsur pemberian atau janji kepada penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya telah terpenuhi. Dengan demikian, seluruh tuntutan, menurut Jaksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Baca JugaSaksi Ungkap Hery Susanto Terima Rp 1 Miliar untuk Kondisikan Laporan Pemeriksaan

Jaksa juga menyatakan, Hery merupakan penyelenggara negara berdasarkan kedudukannya sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Atas arahan Hery, tim klarifikasi disebut melakukan pemeriksaan ulang dan menyusun kesimpulan LHP yang menyatakan KLHK melakukan maladministrasi. Kesimpulan tersebut dinilai bertujuan mengurangi nilai kewajiban pembayaran PNBP PT Toshida Indonesia.

Perbuatan terdakwa juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman RI dan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Di luar tuntutan terhadap Laode, jaksa menegaskan status Hery sebagai penyelenggara negara selaku Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Hery disebut menginstruksikan tim klarifikasi untuk memeriksa ulang dan menerbitkan LHP yang menyudutkan KLHK dengan tuduhan maladministrasi. Manuver ini dinilai sengaja dirancang demi memangkas nilai kewajiban PNBP PT Toshida Indonesia.

Baca JugaKasus Suap Ombudsman, Hery Susanto Disebut Menekan Bawahan Ubah LHP

Jaksa telah mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan sebelum membacakan amar tuntutan. Keadaan memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanah reformasi dalam pembentukan Ombudsman RI. Perbuatan terdakwa mencederai kelahiran Ombudsman dalam semangat reformasi untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, perbuatan terdakwa juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman RI dan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terlebih lagi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan kurang mendukung program pemerintah.

Baca JugaMenyelamatkan Ombudsman di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Di samping itu, beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan perkara adalah terdakwa yang bersikap sopan selama persidangan berlangsung, juga merupakan tulang punggung keluarga.

Jaksa juga menyatakan beberapa barang bukti yang mendukung tuntutan perkara, di antaranya dokumen LHP, hard disk Seagate 4 TB, serta bukti elektronik berupa handphone iPhone 13 Pro Max dengan kartu SIM-nya. Selain itu, barang bukti aset berupa sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seluas 111 meter persegi, turut disita untuk keperluan perkara Hery Susanto. Terakhir, uang sebesar Rp 625 juta yang sudah disetorkan ke rekening penampungan KPK telah resmi diambil alih oleh negara.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati mengumumkan sidang berikutnya, dengan agenda pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya, akan digelar pada Kamis, 29 Oktober mendatang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seprai Bekas Hotel Jadi Tote Bag, ARTOTEL Grand Prima Surabaya Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Shibori Stories
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Bareskrim Polri Bongkar Situs Judi Online Boxkia: 4 Orang Ditangkap, Ini Perannya
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Dugaan Susu MBG Kala Seratusan Siswa di Bogor Keracunan
• 16 jam laludetik.com
thumb
Kejagung Didorong Jerat Korporasi Terlibat Korupsi MBG dan Miskinkan Pelaku Pakai TPPU
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Ruben Onsu Adopsi Anak, Kuasa Hukum Beberkan Status Legalitasnya: Ini Bukan Hal yang Gaib
• 7 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.