Kejati Kalsel tahan Kepala BKSDA terkait korupsi Rp5,62 miliar

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Banjarbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel berinisial AGK bersama dua orang lain dalam perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.625.589.678.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarbaru,” kata Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel Anton Rahmanto di Banjarbaru, Kamis.

Dua tersangka lain yaitu, MA selaku Kepala BKSDA periode 2021-2023 dan S sebagai Kasubag TU.

Anton menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dukungan pendanaan kemitraan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

Pendanaan kemitraan itu bertujuan untuk penguatan fungsi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) periode 2021 sampai 2024.

Baca juga: Kejaksaan tangkap pegawai Dinas ESDM Kalsel peras IUP Rp1,2 miliar

Dalam pelaksanaannya, dukungan kemitraan tersebut secara formal disepakati dalam bentuk in-kind, yaitu berupa natura, atau barang dan jasa.

Namun, dukungan yang seharusnya diberikan dalam bentuk natura tersebut diduga direalisasikan dalam bentuk in-cash atau uang tunai.

Realisasi dukungan dalam bentuk uang tunai tersebut diduga dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya, serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang memadai.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel Anton Rahmanto menjelaskan perkara dugaan korupsi di BKSDA Kalsel. (ANTARA/Firman) Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan dan pertanggungjawaban dana diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.625.589.678.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jejak OTT KPK di Kalimantan Selatan

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akuisisi Lima Data Center, Anak Usaha DSSA Perluas Infrastruktur Digital di 25 Kota
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Pramono Soroti Sindikat Copet di Halte Tj Kampung Melayu: Segera Turunkan Tim
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Angkat Kisah Anak yang Dicap Nakal, Film Yang Disebut Nakal Ajak Penonton Melihat Sisi Lain Remaja
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Menag: Santri tidak boleh batasi diri dan harus miliki semangat juang
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Chris Pratt Konfirmasi Star-Lord Siap Hadir Lagi di MCU
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.