Menteri HAM Natalius Pigai Minta Penggerak HAM di 200 Desa Prioritaskan Hak Dasar dan Perlindungan Warga Rentan

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta para Penggerak HAM di tingkat desa, kelurahan, dan kampung memprioritaskan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan, melalui pelaksanaan program Desa Sadar HAM di berbagai wilayah Indonesia.

Arahan tersebut disampaikan Pigai dalam Rapat Koordinasi Penggerak HAM Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026 yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Pigai menegaskan bahwa para Penggerak HAM harus secara berkelanjutan memantau indikator pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memastikan pembangunan desa berlangsung secara inklusif dan tidak meninggalkan kelompok tertentu.

Perhatian khusus perlu diberikan kepada perempuan, anak-anak, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta masyarakat adat yang berpotensi menghadapi hambatan dalam memperoleh pelayanan dan perlindungan hak.

Menurut Pigai, pemenuhan dan perlindungan HAM harus dimulai dari lingkungan kehidupan masyarakat yang paling dekat, yakni desa, kelurahan, dan kampung.

“Hak asasi manusia tidak dilahirkan di ruang sidang, kantor kementerian, atau seminar akademik, tetapi dalam relasi sosial yang paling sederhana, yaitu di desa, kelurahan, maupun kampung,” ucap Pigai.

Menteri HAM Tekankan Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Desa

Pigai menjelaskan bahwa desa tidak boleh hanya dipandang sebagai unit administratif terkecil dalam sistem pemerintahan, tetapi juga sebagai ruang kehidupan tempat masyarakat memperoleh dan merasakan pemenuhan hak asasi manusia.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terdapat sejumlah hak dasar warga negara yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan program Desa Sadar HAM.

Hak tersebut mencakup hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, serta hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

Selain itu, hak anak atas kelangsungan hidup, hak mengembangkan diri, dan hak memperoleh pendidikan juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak dasar masyarakat.

UUD 1945 turut menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

Hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat juga harus dihormati sebagai bagian dari hak konstitusional masyarakat.

Masyarakat juga memiliki hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing, serta memperoleh pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial.

Pigai menegaskan bahwa seluruh hak tersebut perlu menjadi perhatian para Penggerak HAM dalam memantau kondisi masyarakat di wilayah tugas masing-masing.

Program Desa Sadar HAM Selaras dengan Astacita Presiden Prabowo

Pigai menyampaikan bahwa program Desa Sadar HAM memiliki keterkaitan dengan Astacita poin pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Program tersebut juga dinyatakan sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Keselarasan tersebut menjadi dasar bagi Kementerian HAM untuk memperkuat pelaksanaan program Desa Sadar HAM sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat.

Pigai menjelaskan bahwa sejak ditetapkan, para Penggerak HAM memiliki peran sebagai mitra resmi sekaligus representasi Kementerian HAM dalam menjalankan program di lapangan.

Mereka bertugas mendukung kegiatan edukasi, pemantauan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di lingkungan masyarakat.

Saat ini, para Penggerak HAM telah tersebar di 200 Desa Binaan Sadar HAM yang berada di berbagai wilayah Indonesia.

Keberadaan mereka diharapkan mampu memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam mengidentifikasi serta menangani persoalan HAM sejak tingkat desa.

Pigai Ingatkan Penggerak HAM Jangan Hanya Kejar Administrasi

Menteri HAM Natalius Pigai mengingatkan agar pelaksanaan program Desa Sadar HAM tidak hanya diarahkan untuk memenuhi indikator dan persyaratan administratif.

Menurutnya, keberhasilan program harus terlihat dari perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat yang dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Para Penggerak HAM diminta menjalankan tugas dengan dedikasi dan menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Jadikan dedikasi saudara sebagai pondasi untuk membangun desa, kelurahan, dan kampung menjadi ruang hidup warga yang bermartabat,” kata Pigai.

Pigai juga mengimbau para Penggerak HAM agar terus berperan sebagai pengawal keadilan yang berani dalam memperjuangkan pemenuhan hak dasar masyarakat.

Selain membantu penanganan persoalan HAM, mereka diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Melalui pendekatan tersebut, program Desa Sadar HAM diharapkan tidak berhenti pada penetapan status desa binaan, tetapi mampu menghadirkan perubahan dalam pelayanan dan perlindungan masyarakat.

Aplikasi DesaHAM Gunakan Sistem Peringatan Dini Tiga Warna

Di tengah percepatan perubahan sosial, Pigai turut menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi dan menangani potensi persoalan HAM di masyarakat.

Salah satu instrumen yang digunakan adalah fitur Early-Warning atau peringatan dini pada aplikasi DesaHAM.

Fitur tersebut dimanfaatkan para Penggerak HAM untuk mengidentifikasi potensi permasalahan sejak awal sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Sistem peringatan dini dalam aplikasi DesaHAM menerapkan mekanisme penanganan berjenjang berdasarkan tingkat permasalahan yang ditemukan.

Status Hijau digunakan untuk persoalan HAM yang dapat ditangani dan diselesaikan langsung pada tingkat desa.

Status Kuning menunjukkan permasalahan yang membutuhkan eskalasi atau penanganan lebih lanjut melalui kantor wilayah.

Sementara itu, Status Merah digunakan untuk permasalahan yang membutuhkan tindak lanjut segera dari pemerintah pusat.

Pigai menilai sistem penanganan berjenjang tersebut dapat membantu pemerintah memberikan respons lebih cepat terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Melalui pemanfaatan teknologi, para Penggerak HAM diharapkan mampu melakukan pemantauan secara lebih terarah sekaligus mempercepat penyampaian informasi mengenai persoalan yang membutuhkan penanganan.

Penggerak HAM Dibekali Teknik Mediasi dan Pencegahan Diskriminasi

Rapat Koordinasi Penggerak HAM Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026 berlangsung selama tiga hari dengan menghadirkan berbagai kegiatan pembekalan dan penguatan kapasitas.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan materi dari jajaran kementerian, kalangan akademisi, serta pakar independen yang memiliki keahlian di bidang hak asasi manusia.

Salah satu materi pembekalan adalah penguatan pemahaman mengenai indikator data HAM agar para penggerak mampu melakukan pemantauan dan penilaian kondisi pemenuhan hak masyarakat.

Peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai strategi pencegahan pembentukan peraturan daerah (perda) yang bersifat diskriminatif.

Materi lainnya mencakup teknik mediasi dan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi atau di luar pengadilan dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Para Penggerak HAM turut dibekali teknik komunikasi investigatif yang humanis untuk membantu menangani pengaduan masyarakat secara tepat dan tetap menghormati hak-hak warga.

Pembekalan tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan para Penggerak HAM dalam menjalankan tugas edukasi, pemantauan, pencegahan, serta penanganan persoalan HAM di tingkat desa.

Kementerian HAM Dorong Sinergi untuk Perkuat Perlindungan Warga

Kementerian HAM menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, kantor wilayah, pemerintah desa, dan para Penggerak HAM untuk memastikan pelaksanaan program Desa Sadar HAM berjalan secara efektif.

Koordinasi antarpihak diperlukan agar berbagai persoalan pemenuhan hak dasar masyarakat dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai kewenangan masing-masing.

Penguatan kapasitas Penggerak HAM juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan di berbagai wilayah.

Melalui keberadaan Penggerak HAM di 200 desa binaan, Kementerian HAM berharap upaya pemenuhan hak dasar masyarakat dapat dilakukan secara lebih dekat, terarah, dan berkelanjutan.

Program Desa Sadar HAM diharapkan mampu memperkuat perlindungan perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat sekaligus mendorong terwujudnya keadilan sosial di lingkungan masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Prabowo Soroti MSCI, IHSG Menguat 1% Hingga Tembus Level 5.400
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hari Santri Nasional, Pemerintah Amanatkan Santri untuk Terus Mengabdi Bagi Indonesia
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Demi Lihat Langsung Pesawat Tempur TNI AU, Petani Probolinggo Rela Tinggalkan Sawah
• 8 jam laluberitajatim.com
thumb
Dry Ice Efektif Bikin Hujan di 3 Provinsi Karhutla, BNPB: Jarak Pandang Terbuka
• 22 jam laludetik.com
thumb
Harga Honda Accord Bekas 2015, Mulai Rp150 Jutaan
• 12 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.